HS, mantan bendahara Desa Kranggan, Kecamatan Tersono, pakai dana desa Rp354 juta buat karaoke.
INDOZONE.ID - Kelakuan mantan bendahara Desa Kranggan, Kecamatan Tersono, benar-benar red flag banget. Dana desa yang seharusnya digunakan untuk masyarakat, malah dipakainya untuk karaoke dan melunasi utang pinjaman online (pinjol).
HS (35), yang juga operator Sistem Keuangan Desa (Seskeudes), menggelapkan dana desa tahun anggaran 2024 sebesar Rp354 juta.
Akibat perbuatannya yang busuk, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Batang, Jawa Tengah, menahan HS.
Pelaku HS menyalahgunakan akses sistem keuangan. Seharusnya sistem tersebut dipakai untuk mentransfer dana desa, tapi sama HS malah masuk ke rekening pribadinya.
“Dana itu sejatinya untuk infrastruktur, insentif RT/RW, tunjangan BPD, hingga honor guru TPQ dan PAUD,” ungkap Kepala Kejari Batang, Epi Paulin Numberi dilansir dari laman Kejaksaan, Kamis (12/6/2025).
Baca Juga: Mantan Kapolres Ngada Fajar Widyadharma Si Predator Anak Dijerat Pasal Berlapis
Kelakuan HS benar-benar tipek cowok red banget. Sudah nilep dana desa, duitnya pun dihabiskannya untuk foya-foya di karaoke dan melunasi utang pinjol.
HS dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Untuk keperluan penyidikan, ia ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas IIB Batang.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Kejaksaan RI