INDOZONE.ID - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan, pemerintah daerah (Pemda) diperbolehkan menggelar kegiatan di hotel dan restoran.
Kebijakan efisiensi anggaran tidak berarti melarang rapat maupun pertemuan yang dianggap penting, untuk digelar di hotel atau restoran.
Pesan itu disampaikan Mendagri dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2026 Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) di Hotel Lombok Raya, Rabu (4/6/2025).
Kegiatan ini mengusung tema “Bangkit Bersama Menuju NTB Provinsi Kepulauan yang Makmur Mendunia.”
Menurutnya, pertemuan di hotel maupun restoran dapat dilakukan sepanjang benar-benar bermanfaat dan tidak berlebihan.
Baca Juga: Momen Lebaran Tak Angkat Okupansi Hotel Se-DIY, PHRI: Ribuan Karyawan Potensi PHK
Langkah ini juga sekaligus untuk menghidupkan sektor hospitality. Ia mengaku mendapat arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto, agar perhotelan maupun restoran tetap dihidupkan di tengah efisiensi.
“Kita harus memikirkan juga hotel-hotel restoran, mereka juga punya karyawan, mereka juga punya apa supply chain (rantai pasokan) makanan segala macam [yang] kita makan sekarang ini,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan, mengurangi anggaran untuk pelaksanaan kegiatan di hotel maupun restoran memang boleh dilakukan di tengah efisiensi.
Namun, Pemda juga harus memikirkan keberlanjutan dari usaha sektor tersebut.
“Kurangi boleh, tapi jangan sama sekali enggak ada [alokasi anggarannya],” jelasnya.
Baca Juga: Hingga Mei 2025, Jumlah PHK di Indonesia Capai 26 Ribu Karyawan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Puspen Kemendagri