Kategori Berita
Media Network
Rabu, 04 JUNI 2025 • 19:50 WIB

Hidupkan Sektor Hospitality, Mendagri: Pemda Boleh Gelar Kegiatan di Hotel dan Restoran

Mendagri Tito Karnavian bilang kebijakan efisiensi tidak berarti melarang kegiatan digelar di hotel atau restoran.

INDOZONE.ID - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan, pemerintah daerah (Pemda) diperbolehkan menggelar kegiatan di hotel dan restoran.

Kebijakan efisiensi anggaran tidak berarti melarang rapat maupun pertemuan yang dianggap penting, untuk digelar di hotel atau restoran.

Pesan itu disampaikan Mendagri dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2026 Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) di Hotel Lombok Raya, Rabu (4/6/2025).

Kegiatan ini mengusung tema “Bangkit Bersama Menuju NTB Provinsi Kepulauan yang Makmur Mendunia.”

Menurutnya, pertemuan di hotel maupun restoran dapat dilakukan sepanjang benar-benar bermanfaat dan tidak berlebihan.

Baca Juga: Momen Lebaran Tak Angkat Okupansi Hotel Se-DIY, PHRI: Ribuan Karyawan Potensi PHK

Langkah ini juga sekaligus untuk menghidupkan sektor hospitality. Ia mengaku mendapat arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto, agar perhotelan maupun restoran tetap dihidupkan di tengah efisiensi.

“Kita harus memikirkan juga hotel-hotel restoran, mereka juga punya karyawan, mereka juga punya apa supply chain (rantai pasokan) makanan segala macam [yang] kita makan sekarang ini,” ujarnya.

Mendagri Tito Karnavian bilang kebijakan efisiensi tidak berarti melarang kegiatan digelar di hotel atau restoran.

Lebih lanjut, ia mengatakan, mengurangi anggaran untuk pelaksanaan kegiatan di hotel maupun restoran memang boleh dilakukan di tengah efisiensi.

Namun, Pemda juga harus memikirkan keberlanjutan dari usaha sektor tersebut.

“Kurangi boleh, tapi jangan sama sekali enggak ada [alokasi anggarannya],” jelasnya.

Baca Juga: Hingga Mei 2025, Jumlah PHK di Indonesia Capai 26 Ribu Karyawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Puspen Kemendagri

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Hidupkan Sektor Hospitality, Mendagri: Pemda Boleh Gelar Kegiatan di Hotel dan Restoran

Link berhasil disalin!