Kategori Berita
Media Network
Rabu, 04 JUNI 2025 • 19:23 WIB

Masuk Kategori Kejahatan, Kendaraan Over Dimensi Bisa Dipidana 1 Tahun Bui

Ilustrasi truk over dimensi.

INDOZONE.ID - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengkategorikan kendaraan berat yang sudah over dimensi dan over loading dalam kategori kejahatan. Ancaman pidananya sendiri bahkan sampai satu tahun kurungan penjara.

"Berkaitan penegakan hukum bisa, over dimensi itu kejahatan lalu lintas," kata Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho, Rabu (4/6/2025).

Hal tersebut diungkapka Irjen Agus usai rapat koordinasi (rakor) bersama kementerian dan lembaga di kantornya pada hari ini. Disebutnya, pelanggaran over dimensi dan over loading masuk dalam kategori pidana biasa.

Baca Juga: Lalin Normal, Contraflow di Tol Jagorawi Arah Puncak Dihentikan Siang Ini

"Ada di Pasal 277 proses penegakan hukumnya itu melalui pidana biasa," ucapnya.

Pelanggaran ini termasuk dengan pidana ringan yang ancamannya maksimal penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.

“Memang di Pasal 277 itu hanya denda Rp 24 juta dan kurungan 1 tahun itu di UU lalin. Itu langkah terakhir kalau penegak hukum," kata Agus.

Sementara untuk pelanggaran over loading masuk dalam pelanggaran administratif dengan sangkaan Pasal 316 ayat 1 juncto Pasal 307 dengan sanksi pidana penjara paling lama 2 bulan dan atau denda maksimal Rp 500 ribu.

Kendati demikian, jenderal polisi bintang dua ini mengatakan penindakan hukum merupakan upaya terakhir yang akan dilakukan oleh pihaknya.

Baca Juga: Begini Intruksi Kakorlantas ke Jajaran Dirlantas Terkait Pencegahan Kendaraan Over Dimensi Over Loading

"Jadi bisa diproses. Tetapi langkah yang terakhir apabila skenario daripada penegakkan hukum yang kita sepakati diawali dari edukatif, sosialisasi, dan nanti imbauan-imbauan yang semuanya demi keselamatan jiwa baik itu penggunaan jalan maupun pengemudi termasuk juga pengguna jalan lain," pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Masuk Kategori Kejahatan, Kendaraan Over Dimensi Bisa Dipidana 1 Tahun Bui

Link berhasil disalin!