Jenis pelanggaran itu, dikatakan jenderal polisi bintang dua tersebut, merupakan jenis pelanggaran lalu lintas yang bisa mengakibatkan kematian.
"Kecelakaan akibat kendaraan yang melebihi batas dimensi dan muatan seringkali menelan korban jiwa yang tidak berdosa," pungkas Irjen Agus.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan