Kategori Berita
Media Network
Rabu, 04 JUNI 2025 • 13:05 WIB

Korlantas Audiensi dengan Menko AHY: Perkuat Tindak Kendaraan Over Load dan Over Dimensi

Korlantas audiensi dengan Menko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan RI, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

INDOZONE.ID - Sejumlah stakeholder, salah satunya Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri dan Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan RI, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), melakuan audiensi.

Audiensi ini membahas kendaraan over load dan over dimensi atau melebihi batas dimensi dan muatan. Audiensi ini digelar pada Selasa 3 Juni 2025 kemarin.

Ilustrasi truk-truk dengan muatan berlebih. (ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah).

Dalam audiensi itu, AHY menyebut sudah saatnya penindakan dilakukan terhadap pelanggaran lalu lintas tersebut.

"Sudah saatnya ada ketegasan. Kita tidak bisa membiarkan pelanggaran ini terjadi terus-menerus. Pemerintah akan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat, mulai dari hulu hingga hilir, ikut bertanggung jawab," kata AHY seperti dikutip pada Rabu (4/6/2025).

Baca Juga: Kecelakaan di GT Ciawi 2: Truk Tabrak Gerbang Tol, Tidak Ada Korban Jiwa

AHY menyoroti penindakan pelanggaran kendaraan over dimension dan over loading tidak boleh hanya berhenti pada sopir di lapangan.

Pemerintah akan memperluas cakupan tanggung jawab hingga ke pemilik kendaraan, pemilik barang, dan industri karoseri yang memodifikasi.

AHY juga menegaskan, penyelesaian masalah kendaraan over dimension dan over loading adalah bagian dari tanggung jawab negara dalam memberikan jaminan keselamatan dan keamanan publik.

Komitmen bersama antara pemerintah pusat, daerah, swasta, dan masyarakat menjadi kunci keberhasilan dalam memberantas praktik ini. 

Baca Juga: Truk Pasir Terguling di Tol Dalkot Jakarta Akibat Rem Blong, 1 Orang Tewas Hingga Lumpuhkan Akses Jalan

"Kami tidak akan berhenti sampai masalah ini tuntas. Ini demi keselamatan rakyat, ketertiban lalu lintas, dan keberlanjutan infrastruktur nasional," ungkap AHY.

Dalam kesempatan yang sama, Kakorlantas Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho, menegaskan kendaraan besar yang sudah melebihi batas dimensi dan muatan, tidak masuk dalam kategori pelanggaran lalu lintas biasa.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Korlantas Audiensi dengan Menko AHY: Perkuat Tindak Kendaraan Over Load dan Over Dimensi

Link berhasil disalin!