Warga Petir membongkar 31 makam palsu.
INDOZONE.ID - Sebanyak 31 makam keramat palsu di tanah wakaf Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kampung Kamadean dibongkar oleh warga Desa Seuat, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, Banten.
Pembongkaran ini dilakukan setelah Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika), Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Petir, tokoh agama, dan masyarakat setempat bermusyawarah pada Senin 2 Juni 2025.
Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, di Serang, Selasa 3 Juni 2025.
Tak cuma itu, dia pun menuturkan, bahwa berdasarkan keterangan dari warga, awalnya hanya ada satu makam milik tokoh masyarakat setempat, sebelum muncul makam-makam lain yang tak diketahui asal-usulnya.
Baca Juga: Misteri Perusakan Makam di Bantul, Bupati: Orang Gila Pelakunya!
"Berdasarkan informasi, pada 2018 hanya ada satu makam yang dikeramatkan oleh warga setempat. Namun seiring waktu muncul 31 makam baru disekitar makam keramat yang tidak jelas asal-usulnya," jelasnya, dikutip dari Antara, Rabu (4/6/2025).
Menurut Condro, masyarakat setempat menduga seseorang bernama Suhada sebagai dalang munculnya makam-makam keramat lain.
Suhada diketahui merupakan warga Kabupaten Karawang, Jawa Barat (Jabar) yang memiliki kerabat di Desa Seuat.
Suhada diduga membangun makam-makam palsu untuk mendapatkan untung dari masyarakat yang mau melakukan pesugihan.
"Informasinya makam-makam palsu itu dibangun oleh Suhada untuk untuk mendapatkan keuntungan dari masyarakat yang mencari pesugihan," katanya.
Baca Juga: Kenang Jasa Pendahulu, Pemkab Sleman Ziarahi Makam Mantan Bupati di Hari Jadi Sleman ke-109
Makam-makam palsu itu dibangun dengan batu hebel. Lalu, batu nisannya ditulisi nama-nama wali, seperti Syeh Antaboga, Pajajaran, Nyi Mas Ratu Gandasari, Prabu Tajimalela, Ratu Sunda Galuh, Nyai Sangketa, dan lainnya.
Tak hanya itu, Suhads diduga juga membuat goa dan terowongan yang ditujukan untuk ritual pesugihan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Antara