Penggugat intervensi merupakan penggugat perkara serupa di PN Kota Solo Muhammad Taufiq.
Taufiq menyampaikan bahwasanya ini menandai upaya Tim Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM) untuk bergabung secara resmi, karena memiliki kepentingan sama.
Namun, intervensi yang mana keikutsertaannya dalam gugatan ini adalah sebagai vouging dinyatakan ditolak oleh para tergugat dari pihak UGM.
Sebagai kuasa Hukum Taufiq, Andhika Dian Prasetyo mengaku wajar apabila UGM menolak permohonan penggugat intervensi ini.
"Penolakan itu ya kami anggap wajar karena kan kami sudah menyatakan diri dari awal bahwa kami masuk sebagai intervenien kan dalam posisi sebagai vouging yaitu mendukung salah satu pihak. Jadi, kami anggap wajar mengingat apa yang dikemukakan dari para tergugat itu kan tentunya akan memberatkan mereka kalau saya ikut bergabung sebagai intervenien," ucapnya ditemui usai sidang.
Di PN Sleman, ia menggugat terkait keabsahan skripsi dan ijazah Jokowi secara lebih spesifik.
"Kalau gugatannya tentu berbeda. Karena kan isi gugatan, materi gugatan, posita dan petitum itu berbeda. Tetapi kami tetap pada pendirian bahwa yang namanya gugatan di Solo dan di PN Sleman ini saling berkaitan terutama terhadap fakta-fakta persidangan yang tentunya akan saling membantu untuk di dua persidangan ini," katanya.
Jika nantinya majelis hakim mengabulkan permohonan tergugat yang hasilnya penggugat Komardin berjalan sendiri menghadapi sidang di PN Sleman. Ia mengaku tetap mengharmati keputusan itu.
"Tetapi kami pun juga menghimbau kepada majelis hakim karena persidangan ini kan sudah jadi perhatian masyarakat ya. Dan semuanya juga sudah tahu bahwa di Solo pun juga ada intervenien atau intervensi juga dari teman-teman Pak Jokowi. Jadi jangan sampai peradilan ini timpang, jangan sampai peradilan ini berpihak ke salah satu pihak atau menguntungkan salah satu pihak," pintanya.
Meski begitu, tidak menutup kemungkinan ia tetap berupaya untuk selalu bergabung menjadi penggugat.
"Ya, kalau upaya tetap kami upayakan. Tetapi itu menjadi bagian dari strategi kami dan kita tidak mau mendahului apa yang menjadi kebijaksanaan dari majelis hakim," katanya.
"(Sekali lagi) kaitannya dengan dengan putusan besok kita tunggu saja, kami tetap menghormati. Tetapi kami mempunyai harapan bahwa peradilan di Indonesia ini masih bersih dan tidak memihak salah satu pihak," tegasnya.
Senada dengan Andhika, Komardin juga mengaku tidak keberatan apabila permohonan intervensi tidak dikabulkan oleh majelis hakim.
"Karena memang obyeknya sama. Istilahnya dia membantu gugatan saya, baik dalam pengumpulan bukti-bukti, kita berkolaborasi lah setidaknya. Apalagi kita jauh dari Makassar," ucap Komardin.
Baca Juga: Sidang Gugatan di PN Sleman ditunda, UGM Tegaskan Tetap Ikuti Semua Proses Demi Integritas Akademik"Kalaupun ditolak tidak ada masalah, karena memang awalnya kita siap sendiri. Kalau misalnya ditolak, ya itu kewenangan hakim," sambungnya.Ditegaskan Komardin, gugatan secara umum gugatannya di PN Sleman ini adalah gugatan mulai dari rektor satu sampai tujuh hingga skripsi milik Joko Widodo (Widodo).
"Sebenarnya kan gugatan yang sama juga ada di PN Solo juga. Kalau di PN Solo itu materinya beda, dia (Taufiq) secara umum UGM. Kalau gugatan saya kan mulai dari rektornya, skripsinya, jadi khusus begitu," tegasnya."(Sekali lagi) Tujuan kita kan supaya perkara ini cepat selesai. Kita tidak mau menuduh Jokowi bahwa palsu atau bagaimana," pungkasnya.
Sidang dengan nomor perkara 106/Pdt.G/2025/PN ini dipimpin oleh Hakim Ketua Cahyono akan dilanjutkan pada Selasa 10 Juni 2025 dengan agendanya pembacaan putusan sela.