INDOZONE.ID – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menjelaskan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) siap memberikan bimbingan teknis (Bimtek) bagi kepala desa dan pengurus Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdeskel) Merah Putih di Provinsi Lampung.
Menurutnya, Bimtek tersebut akan membantu meningkatkan keterampilan dan pengetahuan dalam menjalankan fungsi Kopdeskel Merah Putih di wilayah masing-masing.
"Kemendagri ini punya Balai Pemerintahan Desa di Lampung, ada, nanti di situ kita bisa adakan Bimtek, pelatihan, bimbingan bagi kepala desa dan juga bagi pengurus Kopdeskel, insyaallah," katanya dalam Peluncuran dan Dialog Percepatan Musyawarah Desa/Kelurahan Khusus (Musdesus) Pembentukan Kopdeskel Merah Putih Provinsi Lampung. Kegiatan ini berlangsung di Graha Adora, Kabupaten Pesawaran, Lampung, Rabu (28/5/2025).
Bima menambahkan, melalui Bimtek tersebut, pengurus Kopdeskel Merah Putih diharapkan menjadi lebih amanah serta memiliki ide-ide kreatif dan inovatif.
Dengan demikian, Kopdeskel Merah Putih dapat meningkatkan taraf ekonomi masyarakat setempat. Hal ini juga sejalan dengan semangat Asta Cita yang digaungkan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Sementara itu, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan Zulkifli Hasan yang memimpin dialog tersebut memberikan apresiasi kepada Provinsi Lampung yang telah menyelesaikan Musdesus hingga 100 persen. Bahkan, Lampung menjadi satu-satunya provinsi di Indonesia yang berhasil menuntaskan agenda besar tersebut.
"Terima kasih Ibu Wagub, terutama tentu gubernurnya, saya kira di seluruh Indonesia yang Musdesusnya sudah seratus persen, baru Provinsi Lampung," imbuhnya.
Lebih lanjut, Zulkifli menjelaskan, dalam menjalankan Kopdeskel Merah Putih, pengurus terlebih dahulu menyusun unit usaha yang bakal dikerjakan. Setelah unit usaha tersebut tersusun, barulah pengurus dapat mengajukan modal usaha.
Ia menegaskan, Kopdeskel merupakan bisnis untuk mengembangkan perekonomian desa. Karena itu, ia meminta kepala desa dan pengurus agar memikirkan jenis usaha yang menguntungkan dan tidak sulit untuk dijalankan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Puspen Kemendagri