RIlis kasus pesta seks sesama jenis
INDOZONE.ID - Polsek Setiabudi mengerebek pesta seks sesama jenis yang dilakukan di salah satu hotel bintang empat di daerah Setiabudi, Jakarta Selatan.
Pengerebakan dilakukan pada Minggu (25/5/2025) sekitar pukul 01.45 Wib. Sembilan orang diamankan pihak kepolisian.
Kapolsek Setiabudi, Kompol Firman mengatakan selain mengamankan 9 orang , pihaknya polisi juga menetapkan satu orang tersangka inisial DRH
"Pelaku D RH alias K membooking kamar hotel seharga Rp 1.179.750,- dengan alasan untuk perayaan ulang tahun temannya bernama D (laki laki),dengan sex party hubungan sesama jenis." kata Firman.
Baca Juga: 6 Fakta Kasus BMW Tabrak Mahasiswa UGM hingga Tewas: Terbaru, Pengemudi Jadi Tersangka!
Kemudian, tersangka menghubungi teman-temannya via telepon untuk datang ke kamar hotel yang di bookingnya.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat. Polisi kemudian melakukan penyelidikan.
Dari pantauan polisi, tampak 17 orang lak-laki lalu lalang memasuki kamar tersebut.
Dalam pengerebakan tesebut, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Tersangka dijerat pasal 33 jo pasal 7 UU No. 44 th. 2008 tentang pornografi dan atau Pasal 296 KUHP.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung