Polisi amankan puluhan pria yang terlibat pesta seks sesama jenis.
INDOZONE.ID - Polda Metro Jaya membeberkan fakta yang ditemukan tim penyidik terkait pesta seksual sesama jenis yang digerebek Subdit Reknata Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya di kamar di Hotel Habitare, Rasuna Sahid, Kuningan, Jakarta Selatan pada hari Sabtu (1/2/2025).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Sym Indradi mengatakan ketiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, RH dan RE berperan yang membiayai dan memesan kamar hotel.
Sedangkan tersangka BP atau D yang menghubungi satu persatu peserta untuk diajak ikut dalam event ini.
"Kemudian dari 20 peserta awal yang dijapri oleh Saudara tersangka D, kemudian masing-masing juga mengajak, mengundang rekan-rekan lainnya yang berkeinginan untuk bergabung dalam event ini," kata Ade Ary, Senin, 3 Februari 2025.
Kemudian tersangka D Meminta para peserta untuk berkumpul di kamar hotel nomor 2617 dan Saudara D menutup pintu kamar dan memulai acara.
"Saat acara dimulai Saudara D mengimbau kepada para peserta event Pesta Seks ini untuk saling have fun dan menikmati event tersebut dan jika ada pasangan yang tidak cocok, para peserta dimohon untuk tidak menolak secara kasar," terang Ade Ary.
Sambung Ade Ary, saat event dimulai semua peserta untuk membuka baju dan celananya. Kemudian para peserta diminta untuk menggunakan label identitas berupa stiker.
"Menjadi pemeran laki-laki tidak menggunakan stiker dan jika perempuan maka menggunakan label stiker pada bahu," terang Ade.
Ade Ary menambahkan, saat ini kasus masih didalami untuk mengetahui sudah berapa kali event ini digelar dan di mana saja .
"Menurut pengakuan peserta yang diamankan polisi para peserta tidak dipungut biaya. Hanya didasarkan pada kepuasan dan kesenangan yang ingin mereka dapatkan," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya Polda Metro Jaya mengamankan 56 orang laki-laki di kamar hotel 2617 di wilayah Rasuna Sahid, Kuningan, Jakarta Selatan. Ke-56 orang itu diamankan polisi sedang melakukan Pesta Seks sesama jenis atau LGBT.
Atas perbuatannya ketiga tersangka dikenakan pasal 33 juncto pasal 7 UU No 44 / 2008 tentang pornografi dengan ancaman pidana paling singkat 2 tahun, paling lama 15 tahun dan denda Rp1 miliar sampai Rp7,5 miliar.
Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone. Yuk, bikin cerita dan konten serumu, serta dapatkan berbagai reward menarik! Let’s join Z Creators dengan klik di sini.
Banner Z Creators.