Polisi bongkar penjualan air galon palsu di Bekasi.
INDOZONE.ID - Polres Metro Bekasi Kabupaten berhasil membongkar kasus pengoplosan air kemasan galon sampai dengan penjualan air tersebut.
Dalam kasus ini, pelaku mampu meraup keuntungan sampai dengan puluhan juta rupiah.
Terbongkarnya kasus ini berawal kecurigaan kepolisian terkait adanya kegiatan ilegal pengisian air galon merek Le Minerale di Depot Air Wijaya Tirta, Kp. Burangkeng, Desa Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi.
Baca Juga: Diduga Pakai Pelat Palsu untuk Hindari Gage di Jakarta, Mobil Dinas Pemkab Bogor Ditilang
Berangkat dari informasi itu, pihak kepolisian langsung bergerak melakukan penyelidikan.
Singkat cerita, polisi berhasil menangkap pelaku dalam kasus ini yakni warga Desa Lubang Buaya, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi berinisial SST (41).
Tersangka berperan melakukan aksi pengoplosan sampai dengan penjualan air galon oplosan.
"Tersangka diketahui melakukan praktik pemalsuan ini di Depot Air Wijaya Tirta, Kampung Burangkeng, Desa Burangkeng, Kecamatan Setu," kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa saat dihubungi wartawan, Jumat (23/5/2025).
Dari pendalaman kepolisian, tersangka rupanya sudah beroperasi selama dua tahun terakhir. Keuntungan yang sudah diperoleh bahkan mencapai Rp70 juta rupiah.
Penjualan air galon palsu di Bekasi.
Sedangkan dalam proses pengerjaanya, dalam satu hari tersangka mampu mengoplos air galon sebanyak 50 galon.
Air tersebut kemudian diedarkan ke warung-warung di wilayah Kabupaten Bekasi.
"Air yang digunakan berasal dari sumur tidak berizin, hanya difilter seadanya dan dikemas menggunakan galon, segel serta label palsu yang dibeli secara daring," ungkapnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan