Kategori Berita
Media Network
Rabu, 21 MEI 2025 • 19:09 WIB

Demi Obati Anak yang Kena Kanker, Ayah di Bantul Gelapkan Motor, Kini Dapat Restorative Justice

Ilustrasi keadilan restoratif atau restorative justice

Damai dan Ganti Rugi Rp4,5 Juta

Kasus ini tak langsung berakhir di pengadilan. Kejaksaan Negeri Bantul memediasi perdamaian antara Suradi dan korban.

Kesepakatan tercapai pada 17 Maret 2025. Suradi bersedia mengganti kerugian senilai Rp4,5 juta. Nilai itu sebagai pengganti sepeda motor yang digelapkan.

Berdasarkan hasil perdamaian itu, Kejaksaan Tinggi DIY mengajukan permohonan penghentian penuntutan ke JAM-Pidum lewat jalur keadilan restoratif.

Alasan Kasus Dihentikan

Beberapa alasan jadi dasar disetujuinya restorative justice untuk Suradi. Proses perdamaian berjalan sukarela tanpa tekanan. Tersangka belum pernah dihukum dan baru pertama kali melakukan tindak pidana.

Ancaman hukuman tidak lebih dari lima tahun. Kedua belah pihak sepakat tak melanjutkan ke pengadilan karena tak ada manfaat lebih besar.

Pertimbangan sosial dan respons masyarakat yang positif. Suradi juga berjanji tak akan mengulangi perbuatannya.

Proses damai dianggap lebih berkeadilan ketimbang proses hukum yang berlarut-larut.

Arahan JAM-Pidum ke Kejari

JAM-Pidum meminta para Kepala Kejaksaan Negeri segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) sesuai Peraturan Kejaksaan RI No. 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum No. 01/E/EJP/02/2022.

“Para Kepala Kejaksaan Negeri dimohon untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif,” pesan JAM-Pidum.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Kejaksaan RI

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Demi Obati Anak yang Kena Kanker, Ayah di Bantul Gelapkan Motor, Kini Dapat Restorative Justice

Link berhasil disalin!