INDOZONE.ID - Polda Metro Jaya mulai menindaklanjuti laporan polisi dari para wanita korban dugaan malpraktek operasi hidung di sebuah klinik di Jakarta Timur.
Sejumlah pihak bakal dipanggil oleh polisi untuk dilakukan pemeriksaan berkaitan dengan kasus tersebut.
"Laporan diterima tanggal 14 Mei 2025. Saat ini sedang dilakukan pendalaman oleh tim penyelidik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Selasa (20/5/2025).
Baca Juga: Operasi Hidung Gagal, 3 Wanita Kaltim Diduga Jadi Korban Malpraktik
Dikatakan Ade Ary, pendalaman dilakukan salah satunya dengan cara memanggil para saksi-saksi untuk dilakukan pemeriksaan.
Setelah mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi, polisi bakal lanjut mencocokan dengan barang bukti yang ada.
"Nanti penyelidik mengumpulkan fakta-fakta diawali, dimulai dari pelapor, kemudian korban, saksi-saksi yang dihadirkan atau disebutkan oleh pelapor, kemudian disandingkan dengan barang bukti yang diserahkan oleh pelapor," ungkap Ade Ary.
Klinik yang kini berkasus diketahui dipromosikan oleh selebgram. Hal ini membuat ketiga korban tertarik dan mencoba melakukan operasi yang malah berakhir tragis di klinik tersebut.
Mengenai selebgram tersebut akan diperiksa atau tidak oleh polisi, Ade Ary menyebut hal tersebut merupakan kewenangan dari penyidik yang menangani kasus tersebut.
"Jadi nanti penyelidik lah yang mempertimbangkan siapa saja para pihak yang diperlukan keterangannya untuk memperjelas proses pendalaman ini," kata Ade Ary.
Baca Juga: Tragis, Influencer Ini Meninggal saat Prosedur Operasi Hidung di Klinik Elit di Rusia
Seperti yang diberitakan sebelumnya, sebanyak tiga wanita asal Kalimantan Timur diduga menjadi korban malpraktek operasi hidung di sebuah klinik di Jakarta Timur. Korban sudah melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Metro Jaya.
Kasus ini bermula ketika para korban menjalani operasi di klinik tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan