Kategori Berita
Media Network
Selasa, 20 MEI 2025 • 21:00 WIB

Modal Sempol Ayam dan Es Teh Mahasiswa Cabuli Siswi SMP di Cikarang, Pelaku Ditangkap

Ilustrasi pencabulan (ANTARA)

INDOZONE.ID - Polisi meringkus pelaku berstatus mahasiswa, yang mencabuli seorang siswi SMP di Cikarang yang dikenal melalui Facebook. Peristiwa pencabulan ini sempat viral di media sosial.

Viralnya kabar tersebut salah satunya diposting oleh akun Instagram gue_cikarang.co.id. Dalam postinganya, diceritakan jika korban yang merupakan siswi SMP berusia 14 tahun di Tambelang, yang berkenalan dengan seorang mahasiswa via medsos pada Maret 2025 lalu.

Korban dibawa oleh kenalanya ke rumah pelaku di Kampung Ceger, Sukatani, hingga dipaksa untuk berhubungan badan. Keluarga yang mengetahui kejadian itu langsung melaporkan kasus tersebut ke pihak berwajib.

Baca Juga: Penasihat Hukum Terdakwa Kasus Pencabulan Minta Kliennya Bebas, Ini Respons Pengacara Korban

"Menurut keterangan adik, tak hanya sekali pelaku melakukan kembali pada 11 April 2025 di gudang penggilingan padi dekat rumahnya. Korban dijemput lalu diantar pulang jam 2 malam," kata kakak korban seperti dikutip dalam akun tersebut, Selasa (20/5/2025).

Kapolres Metro Bekasi Kabupaten, Kombes Pol Mustofa tidak menampik adanya peristiwa tersebut.

Dia memastikan jika pihaknya sudah berhasil menangkap pelaku pada Senin, 15 Mei 2025 malam di rumahnya, di kawasan Desa Sukadarma, Sukatani, Kabupaten Bekasi.

"Pelaku sudah berhasil kami tangkap. Tersangka F berada di rumahnya dan sedang bersembunyi di Sukadarma, Sukatani Bekasi dimana lokasi tersebut rumah orang tuanya," kata Kombes Mustofa.

Baca Juga: Mangkrak 9 Bulan, Seorang Ayah di Jember Pertanyakan Kasus Bocah Umur 5 Tahun Diduga Jadi Korban Pencabulan

Kepada polisi, tersangka yang diketahui berinisial F ini sudah mengakui perbuatanya. Modusnya tersangka lebih dulu membelikan makanan sempol ayam dan es teh kepada korban, kemudian mengajak korban untuk ke rumahnya.

"Tersangka sebelum dilakukan persetubuhan memberikan makanan dan minuman berupa sempol ayam dan es teh manis. Kemudian tersangka mengajak korban ke rumah tersangka," jelasnya.

Kekinian, pihak kepolisian sendiri hingga kini masih mendalami kasus tersebut. Pelaku kini dijerat dengan Pasal 81 dan atau 82 Undang-Undang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan, Instagram/@gue_cikarang.co.id

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Modal Sempol Ayam dan Es Teh Mahasiswa Cabuli Siswi SMP di Cikarang, Pelaku Ditangkap

Link berhasil disalin!