Kategori Berita
Media Network
Selasa, 15 APRIL 2025 • 05:48 WIB

Mahasiswa Divonis 7 Tahun karena Cabuli Sepupu Balita, Kuasa Hukum Ngotot Tak Ada Bukti Kuat

Tampak Depan Ruang Sidang Candra Pengadilan Negeri Jember.

INDOZONE.ID — Perkara dugaan pencabulan yang melibatkan Muhammad Yasin Magrobi (22), seorang mahasiswa dari perguruan tinggi swasta di Jember, memasuki babak baru.

Yasin dijatuhi vonis tujuh tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jember, Senin (14/4/2025), setelah dinyatakan bersalah mencabuli sepupunya sendiri yang masih berusia lima tahun.

Sidang berlangsung tertutup di Ruang Candra pada pukul 14.00 WIB.

Baca Juga: Bupati Tasikmalaya Laporkan Wakilnya ke Polisi, Dipicu Dugaan Pemalsuan Surat

Dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Aryo Widiatmoko bersama dua hakim anggota, I Gusti Ngurah Taruna dan Arman S. Herman.

Putusan hakim menyebutkan, terdakwa terbukti melanggar Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 17 Tahun 2016.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang semula meminta hukuman sembilan tahun penjara.

Baca Juga: Rusia Hantam Rudal ke Ukraina, 34 Orang Tewas

Namun, tim kuasa hukum terdakwa belum mau menyerah. Mereka menyatakan masih pikir-pikir dan mempertimbangkan upaya banding.

“Kami penasihat hukum masih pikir-pikir dan akan mengambil tindakan upaya hukum,” ujar pengacara terdakwa, Dimastya Febbyanto, usai sidang.

Dimas menilai putusan tersebut perlu dikaji ulang karena ada dissenting opinion dari salah satu majelis hakim.

“Artinya, dari ketiga majelis hakim ini terdapat perbedaan pendapat. Ada yang menyatakan bersalah, dan ada yang punya opini bahwa klien kami tidak terbukti bersalah,” ucapnya.

Menurut Dimas, ada tiga alasan utama yang jadi dasar pembelaan kliennya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Mahasiswa Divonis 7 Tahun karena Cabuli Sepupu Balita, Kuasa Hukum Ngotot Tak Ada Bukti Kuat

Link berhasil disalin!