Di Yogyakarta, ribuan ojol melewati sejumlah rute sejak pagi. Rute-rute tersebut sementara ditutup karena banyaknya massa aksi.
Dimulai pukul 09.00 WIB dari Timur Stadion Maguwoharjo, kemudian iring-iringan massa akan menyusuri sejumlah kantor ojek online dan Dishub DIY.
Dilanjutkan memasuki jalan Malioboro sekitar pukul 13.40 WIB. Mereka bergerak secara tertib menuju Kantor Kepatihan atau Kantor Gubernur DIY.
Mewakili massa aksi, Jubir Forum Diskusi Transportasi Online Jogja, Janu Prambudi kepada wartawan menyampaikan ada empat tuntutan salah satunya meminta potongan aplikasi tak lebih dari 10%.
"Tuntutan pertama adalah kenaikan tarif untuk teman-teman driver R2, itu bisa berupa nanti potongan layanan atau bisa nanti kenaikan atau biaya promosi yang dihilangkan, biaya layanan dihilangkan. Ini juga nanti pendapatan customer, pendapatan driver akan naik," ujarnya saat ditemui di Kantor Gubernur DIY, Selasa (20/5/2025).
Kedua, massa menuntut adanya kehadiran regulasi makanan dan barang (R2). Pasalnya, UU yang berlaku saat ini hanya regulasi pengantaran manusia, barang dan jasa tidak ada.
Menurut dia, ketiadaan regulasi ini dimanfaatkan oleh aplikator untuk membuat program program dengan tarif yang sangat tidak manusiawi bahkan cenderung eksploitasi.
Hal tersebut sungguh ironis karena berdasarkan kajian yang FDTOI lakukan bahwa UU LLAJ sejak jaman Hindia Belanda hingga UU 22 2009, selalu konsisten menempatkan 2 objek angkutan yaitu orang dan/atau barang.
Lantas mengapa pada PM 12 2019 objek yang diatur hanya orang saja sedangkan makanan dan barang tidak sama sekali.
"Karena itu aplikator bermain di situ. Karena tidak ada regulasi undang-undangnya, makanya dia nge-press harga dan lagi tidak ada patokan harga, Umpama ini. Kita orderan sekali orderan Rp. 5.000, terus kita mendapatkan double order. Itu driver nerimanya cuma sekitar Rp. 7.000-8.000. Harusnya kan tetap Rp. 5.000 kali dua," jelasnya.
"Kasian juga rekan-rekan, ada yang bawa kulkas, ada yang bawa kasur. Orderingnya tetap sama bayarnya, padahal risiko dijalannya lebih tinggi," sambungnya.
Kendati begitu, Janu memberi salah satu saran kepada pemerintah pusat untuk menggunakan Undang-Undang (UU) Pos. UU ini tidak secara khusus mengatur angkutan barang sebagai fokus utama, melainkan lebih pada penyelenggaraan pos secara umum.
UU yang relevan adalah UU No. 38 Tahun 2009 tentang Pos, yang mencakup aspek-aspek seperti layanan pos universal, layanan kiriman, dan kewajiban penyelenggara pos.
"Terus sudah kita sampaikan juga ke Kemenhub kemarin soal aturan itu. Sama Kemenhub pusat itu diuncalke ke Komdigi. Tapi karena regulasinya/aturannya jadi ke Kemenhub lagi. Alangkah lebih baiknya sebenarnya memakai undang-undang pos itu lebih baik. UU itu Ada berat barang, dimensi, dan sebagainya," terangnya.
Ketiga adalah menuntut ada ketentuan tarif bersih ASK (R4). Pasalnya, saat ini ketentuan itu baru terdapat di R2.
Diketahui Janu, bahwa regulasi tarif angkutan sewa khusus (ASK) yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan No PM 118 tahun 2018 tentang Angkutan Sewa Khusus, dan juga Surat Keputusan Gubernur tiap tiap daerah, belum mengatur besaran potongan aplikasi sehingga aplikator bebas sesuka hati melakukan pemotongan terhadap tarif yang diperoleh oleh pengemudi.
"Oleh karena itu kami melihat perlu segera dibuat ketentuan mengenai besaran potongan aplikasi pada ASK sebagaimana ketentuan potongan ini sudah lebih dulu ada di rekan rekan OJOL (R2) melalui KP 667 2022," pintanya.
Massa aksi ojek online saat berorasi didepan Tugu Pal Putih Yogyakarta, pada Selasa (20/5/2025) Tuntutan keempat, perlu diketahui bahwa permasalahan tranportasi online di Indonesia tersebar di berbagai Kementerian, mulai dari ketentuan tarif, hubungan driver dengan aplikator apakah kemitraan atau ketenagakerjaan, perizinan, pembatasan quota kendaraan, transparansi struktur biaya, Jaminan sosial, pemberian subsidi BBM, tata kelola pemerintah daerah dan lain-lain.
Agar semua permasalahan tersebut memiliki pijakan hukum yang kuat, kata dia, diperlukan satu UU khusus yang mengatur tranportasi online di Indonesia.
"Kami bahkan sudah menyusun leboh dari 30 kajian sederhana tentang tinjauan masalah dan juga solusi solusi yang mungkin dapat dimasukan ke dalam UU Transportasi online Indonesia. Kajiannya kita paling lengkap se-Indonesia, ada dari UGM, dan beberapa universitas lain. Undang-undangnya kita juga lengkap mulai dari zaman Hindia Belanda pun," ucapnya
Mereka juga menuntut keadilan dan kesejahteraan bagi para Ojol. Termasuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan pemerintah tentang pentingnya perlindungan sosial dan ekonomi bagi Ojol.
Saat massa tiba di sebelah barat Kantor Gubernur DIY, Sekda DIY Beny Suharsono pun mendatangi massa aksi yang melakukan orasi di depan pintu barat Kantor Kepatihan.
Selain itu, nampak hadir juga Kepala Dishub DIY yang baru beserta jajarannya ikut menghampiri massa tersebut.
Dalam kesempatan itu, Sekda DIY, Benny Suharsono menyampaikan akan membantu ojol meneruskan aspirasinya kepada Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Perhubungan RI.
"Kita buat kajian bersama kita kawal bersama sampai ke Jakarta. Saya tidak sedang berjanji, tapi intinya kami fasilitasi aksi hari ini. Sementara usulan beliau (Gubernur) kami akan bicara dengan pusat, maka saya hadirkan ini ada kepala dinas yang baru, masih fresh," ujar Sekda DIY, Benny Suharsono dihadapan para ojol.
BACA JUGA Soal Efisiensi Anggaran, Sekda DIY Berikan Arahan Seperti Ini Lanjut Benny turut menyampaikan pesan Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengkubuwono X kepada massa.
Tolong jada kondusifitas Jogja, Teman-teman sudah diterima langsung Pak Sultan waktu itu dan hari ini adalah forum yang luar biasa. Pesan pribadi beliau pada prinsipnya ada jalan keluar," tutur Benny
"Ini teman-teman lama (massa) bisa WA-nan cukup. (Intinya) Tugas kami adalah bagaimana dengan kajian kalian semua ini dibawa ke pusat.Setidaknya aspirasi teman-teman dari ini, segera kami teruskan melalui surat formatnya yang dari kami ke pemerintah pusat ya," pungkas Benny.