Ketua dan anggota FBR Bojongsari ditangkap polisi karena kerap palak pedagang.
INDOZONE.ID - Pria berinisial J yang mengaku sebagai anggota ormas Forum Betawi Rempug (FBR) ini mengaku sudah lima tahun bergabung ke dalam ormas. Keseharianya selama menjadi anggota ormas tidak lain menarik uang pungli sampai dengan melakukan pemerasan terhadap para pedagang.
"Tersangka pemerasan yaitu Saudara J mengaku sudah lima tahun menjadi anggota FBR ranting 153 Juraganan, Jakarta Selatan," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Sabtu (17/5/2025).
Selama bergabung sebagai anggota ormas, J juga mengakui keseharianya bekerja sebagai juru parkir liar untuk menarik pungli dan uang keamanan di daerah Permata Hijau. Tak sampai disitu, dia juga mengakui jika selama ini kerap melakukan pemalakan terhadap para pedagang.
Baca Juga: Polres Jakpus Sita Tiga Lahan Aset Negara yang Dikuasi Ormas PP-FBR
"J sehari-hari melakukan pungli sebagai juru parkir liar di sekitaran daerah Permata Hijau dan juga sering mendatangi giat masyarakat dan meminta uang keamanan," ungkap Abdul.
Lebih jauh, setelah dilakukan pendalaman menjauh, tersangka rupanya melakukan aksinya dengan tujuan selain untuk kebutuhan hidup sehari-hari, uang hasil pungli dan pemerasan digunakan untuk membeli narkotika.
"Hal tersebut dilakukan Saudara J dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan untuk kebutuhan sehari-hari salah satunya membeli narkoba," kata Abdul.
Baca Juga: Jatanras Polda Metro Tangkap Ketua FBR Bojongsari dan Anggota Usai Kerap Palak Pedagang
Diberitakan sebelumnya, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya baru saja menangkap seorang pria yang mengaku sebagai anggota ormas FBR berinisial J. J ditangkap pada Selasa, 13 Mei 2025 yang lalu di kawasan Jalan Pulo Kenanga Raya, Grogol Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
J ditangkap usai polisi menerima laporan dari warga terkait adanya aksi pemerasan terhadap mandor proyek bongkaran rumah disana. Korban ketakutan hingga pada akhirnya menyerahkan sejumlah uang ke pelaku.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan