Kategori Berita
Media Network
Jumat, 16 MEI 2025 • 13:15 WIB

Gadai Motor Teman, Pria Kemayoran Terancam 4 Tahun Bui!

Motor digadaikan oleh teman tanpa izin.

INDOZONE.ID - Seorang warga Kebon Kosong, Kemayoran, Jakarta Pusat (Jakpus), berinisial DAB (34) menggelapkan motor temannya sendiri berinisial K (64). 

Modusnya, pelaku meminjam motor korban, lalu digadaikannya. Kasus ini bermula saat korban sedang membuka bengkel, lalu pelaku meminjam motornya.

Pelaku penggadaian motor teman sendiri.

Pelaku berdalih ingin menjemput istrinya dan sepeda motor miliknya sendiri mogok di daerah Kelapa Gading, Jakarta Utara (Jakut).

Tanpa curiga, korban meminjamkan motor Honda Scoopy, bahkan menyerahkan STNK-nya. Selang beberapa hari setelah motor dibawa, pelaku tak kunjung mengembalikannya.

Singkat cerita, pada Jumat 9 Mei 2025, warga melaporkan bahwa DAB diamankan di kantor RW 03 Kebon Kosong. 

Pelaku juga mengaku motor tersebut telah digadaikan kepada seorang perempuan di kawasan Bendungan Jago, Kemayoran.

Baca Juga: Berteduh dari Hujan, Motor Pedagang Sayur Tertimpa Pohon Besar di Sekitar Pasar Tanjung Jember

"Setelah dicek, benar motor korban digadaikan bahkan kami temukan satu motor lain milik warga berinisial RF (20) yang juga digadaikan oleh pelaku ke orang yang sama," kata Kapolsek Kemayoran, Kompol Agung Adriansyah dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (16/5/2025).

Buntutnya, pelaku kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan. Pelaku kini terancam hukuman maksimal empat tahun penjara.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, mengimbau masyarakat untuk waspada dengan aksi penggelapan dengan modus meminjam kendaraan. Dia menegaskan pihaknya akan menindak tegas para pelaku kejahatan serupa.

"Ini bukan sekadar soal pinjam-meminjam. Begitu barang tidak dikembalikan dan dialihkan kepemilikannya tanpa izin, itu sudah masuk ranah pidana. Kami akan bertindak tegas," pungkas Kombes Susatyo.

Writer: Andika Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Gadai Motor Teman, Pria Kemayoran Terancam 4 Tahun Bui!

Link berhasil disalin!