INDOZONE.ID - Pasca penangguhan penahanan terhadap mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS yang membuat meme Presiden Prabowo Subianto dan Mantan Presiden Jokowi, Kepolisian Republik Indonesia mendapat apresiasi dar berbagai pihak, salah satunya Komisi III DPR RI.
"Sangat baik yang dilakukan Pak Kapolri karena sebelumnya saya juga telah menyampaikan agar diselesaikan melalui pendekatan restorative justice," kata Sahroni seperti yang dilihat dari ANTARA.
Kendati demikian, Sahroni menilai aksi mahasiswi tersebut sudah keterlaluan karena kritiknya justru membuat orang tak nyaman melihatnya. Ia berharap tidak terulang lagi.
"Semoga kejadian seperti ini tidak terulang lagi kepada siapa pun," katanya.
Baca Juga: Polisi Bilang Proses Hukum Mahasiswi ITB Pembuat Meme Prabowo-Jokowi Sesuai Prosedur
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni (ANTARA FOTO/Melalusa Susthira K.)
Sahroni menegaskan bahwa mahasiswa tetap berhak mengkritik. Namun, kritik yang disampaikan harus secara santun dan bertanggung jawab.
"Silakan menyampaikan kritik, tetapi menggunakan cara yang baik dan sopan," katanya.
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengajukan jaminan penangguhan penahanan SSS dengan mengirim surat resmi berkop surat DPR RI yang ditujukan kepada Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Dalam surat tersebut, Habiburokhman menyatakan bersedia bertindak selaku penjamin mahasiswi ITB tersebut.
Baca Juga: Penahanan Mahasiswi ITB Pembuat Meme Prabowo-Jokowi Ditangguhkan, Ini Alasan Polisi
Sementara itu, anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra mengapresiasi Polri yang menangguhkan penahanan SSS, dan mengatakan bahwa langkah yang diambil tersebut sudah tepat.
Wakil rakyat ini menyarankan agar penanganan kasus ini diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif (restorative justice).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Antara