INDOZONE.ID - Pelaku penipuan, seorang perempuan berinisial VY (40), warga Penumping, Laweyan, berdomisili di Gentan, Kabupaten Sukoharjo, menipu pasangannya dengan berjanji siap dinikahi.
Sementara korban adalah pria asal Pajang, Kecamatan Laweyan, Solo. Tapi bukannya naik pelaminan, pria berinisial GU (40) justru kehilangan uang Rp 50 juta.
Kasus ini terjadi sejak 2022 dan baru terungkap usai penyelidikan polisi.
Cerita bermula pada Agustus 2022. GU dan VY sepakat akan menikah. Pemberkatan dijadwalkan pada 29 Oktober, dan resepsi sehari setelahnya.
Baca Juga: Kapolda Metro Sebut Ada 100 Pengguna Narkotika Ditemukan per-hari
Namun, sebelum acara, VY meminta uang Rp 50 juta. Alasannya, untuk menyewa gedung resepsi.
Ia berjanji akan mengganti uang itu setelah rumah keluarganya di Jakarta terjual.
“Tersangka VY meminta uang sebesar Rp 50 juta kepada korban untuk keperluan sewa gedung resepsi, dengan janji akan mengembalikan dana tersebut setelah rumah keluarganya di Jakarta terjual,” kata Wakapolres Surakarta AKBP Sigit, mengutip akun Instagram Polres Surakarta, Kamis (8/5/2025).
Karena tak punya dana, GU meminjam dari temannya. Uang itu langsung ditransfer ke rekening VY.
Saat hari resepsi tiba, VY mendadak membatalkan acara. Dia beralasan keluarganya tak bisa datang. GU pun bingung, tapi masih berharap proses legal tetap berjalan.
Pada Januari 2023, keduanya sempat mengurus akta nikah ke Disdukcapil.
Namun, sebulan kemudian, VY secara sepihak menunda proses tersebut lewat surat resmi ke instansi terkait, tanpa memberitahu GU.
Kebohongan VY terbongkar pada akhir Februari 2023. Saat itu, keluarga GU mencari tahu soal rumah yang dijanjikan sebagai jaminan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Instagram