Kecelakaan bus maut di Padang, Sumatera Barat, menewaskan 12 orang.
INDOZONE.ID - Dua kecelakaan maut terjadi secara beruntun dalam dua hari terakhir, masing-masing di Sumatera Barat dan Jawa Tengah.
Insiden tragis tersebut menelan banyak korban jiwa dan luka-luka. Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho, memberikan respons cepat terhadap kejadian ini.
“Kami turut berduka cita yang mendalam atas korban jiwa dalam kecelakaan tersebut. Keselamatan masyarakat adalah prioritas utama kami. Oleh karena itu, kami telah mengambil langkah cepat untuk menangani dan mencegah kejadian serupa,” ujar Irjen Agus dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Rabu (7/5/2025).
Baca Juga: Kronologi Kecelakaan Maut Truk-Angkot di Purworejo: Kedua Kendaraan Sampai Terguling
Sebagai langkah awal, Irjen Agus memerintahkan para Direktur Lalu Lintas untuk segera melakukan investigasi menyeluruh guna mengetahui penyebab kecelakaan.
Selain itu, jajaran kepolisian diminta untuk meningkatkan patroli dan pengawasan di lokasi-lokasi rawan kecelakaan atau yang dikenal sebagai black spot.
Dalam pelaksanaan patroli, petugas lalu lintas juga diperintahkan untuk bekerja sama dengan instansi pemerintah, terutama Dinas Perhubungan (Dishub).
Baca Juga: Duh! Bus ALS yang Kecelakaan Maut di Padang Panjang Tak Punya Izin Operasi
Selain pengawasan, Irjen Agus juga menekankan pentingnya penindakan tegas terhadap para pelanggar lalu lintas sebagai bagian dari upaya pencegahan.
“Korlantas Polri berkomitmen untuk terus meningkatkan keselamatan lalu lintas. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk disiplin dalam berlalu lintas, karena keselamatan adalah tanggung jawab bersama,” tambahnya.
Baca Juga: Operasi Premanisme, Polsek Cengkareng Gulung 4 Mata Elang Kerap Resahkan Masyarakat
Sebelumnya, kecelakaan pertama terjadi pada Selasa (6/5/2025) di jalur lintas Sumatera, tepatnya dekat Terminal Bukit Surungan, Kota Padang Panjang, Sumatera Barat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan