INDOZONE.ID - Dio Adi Satya dan Januar Murdianto, kedua narapidana titipan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), nekat melakukan aksi melarikan diri. Mereka kabur sesaat keluar dari ruang persidangan.
Pejabat Humas PN Jakut, Mariyono, mengatakan kaburnya kedua terdakwa itu terjadi pada Selasa 6 Mei 2025. Kala itu, mereka selesai disidangkan di ruangan tersebut.
"Dikeluarkan dari ruang sidang lantai dua itu turun mau ke basement, mau ke ruang sel lagi, tapi kesempatan itu digunakan oleh dua terdakwa," kata Mariyono kepada wartawan, Rabu (7/5/2025).
Baca Juga: 2 Tahanan Kabur Dari PN Jakarta Utara, 1 Ditangkap Sisanya Buron
Mereka menerobos teralis pagar hingga bisa sampai ke basement di dekat musala. Selanjutnya, mereka menuju tangga dan langsung melompat ke gedung sebelah.
"Yang satunya lari itu kejeblos, ambrol, jatuh ke bawah. Kakinya mungkin agak retak apa, langsung dia menyelinap di bawah kolong mobil. Itu yang tertangkap si Dio," kata Mariyono.
"Kalau yang Januar Murdianto berhasil lari karena dia naik lagi ke atap, jadi dia bisa lari. Akhirnya, dia lari menuju ke arah belakang, di belakang KPU itu dia lolos di situ. Dia meninggalkan baju tahanan di situ," sambungnya.
Saat ini, satu terdakwa tersebut tengah dilakukan pengejaran. Pihak kepolisian setempat tengah menyelidiki kasus tersebut.
Writer: Andika Pratama
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan