“Kami mengimbau seluruh buronan, khususnya di wilayah Kejati Lampung atau Kejari Lampung Tengah agar segera menyerahkan diri untuk menjalankan proses hukumnya,” tambah Alfa Dera.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Kejaksaan RI