Pecahan uang yang akan ditarik dari peredaran oleh BI
INDOZONE.ID - Bank Indonesia (BI) mengumumkan secara resmi akan menarik empat pecahan uang kertas rupiah tahun emisi 1979, 1980, dan 1982 rupiah dari peredaran.
Masyarakat pun diimbau untuk segera menukarkan empat pecahan uang kertas tersebut paling lambat tanggal 30 April 2025.
Penukaran uang dapat dilakukan secara langsung di Kantor Pusat Bank Indonesia.
Baca Juga: AS Keberatan QRIS, Bank Indonesia Tanggapi dengan Santai
Ramdan Denny Prakoso selaku Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI menyampaikan dalam keterangan resminya bahwa Bank Indonesia memang sudah secara rutin melakukan pencabutan dan penarikan uang rupiah.
Penarikan edar uang ini dilakukan BI karena beberapa pertimbangan, antara lain yaitu masa edar uang dan adanya uang emisi baru dengan perkembangan teknologi unsur pengaman (security features) pada uang kertas.
Keempat pecahan uang kertas yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran ini mengikuti sebagaimana Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 24/105/KEP/DIR tanggal 31 Maret 1992.
Adapun rincian terkait empat uang kertas rupiah yang ditarik dari edaran yaitu sebagai berikut.
Masyarakat juga dapat melihat informasi selengkapnya lebih lanjut pada lama website BI mengenai daftar uang yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran.
Penulis: Sekar Andini Wibisono Putri
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Bank Indonesia