INDOZONE.ID - Dugaan penggelapan uang penjualan roti senilai sekira Rp8,1 juta, melilit seorang warga Dusun Dongkelan, Nusawungu, Cilacap, Jawa Tengah, yakni pria inisial AB (28).
Saat ini, AB menjadi tersangka hingga ditahan Polsek Gedongtengen, Kota Yogyakarta. Hal itu diungkapkan oleh Kapolsek Gedongtengen, Kompol Eka Andy Nursanto.
"Terduga diduga melakukan penggelapan uang penjualan roti dari sejumlah toko, dan mengakibatkan kerugian senilai delapan juta seratus ribu rupiah,” kata Kompol Eka dalam konferensi persnya, Kamis (24/4/2025).
Aksi penggelapan terungkap saat karyawan keuangan melakukan audit, Kamis 3 April 2205, dari empat cabang toko, yakni cabang Ambarrukmo Plaza, cabang Jalan Solo Sleman, cabang Malioboro Mall, cabang Jalan Dagen Gedongtengen.
Benar saja, karyawan tersebut menemukan kekurangan setoran sekitar Rp8,1 juta.
"Setelah di kroscek ternyata toko cabang telah menitipkan pada pelaku. Karena saat akan di setor ke kantor sudah tutup," bebernya.
Setelah uang setoran berada di pelaku, kemudian diambil sebagian uang setoran tanpa sepengetahuan pemilik.
"Setelah menerima uang hasil penjualan yang disimpan dalam lipatan kertas HVS A4, pelaku mengambil uang dari setiap lipatannya," ungkapnya.
BACA JUGA Diduga Aniaya Warga Semarang hingga Tewas, 6 Anggota Polresta Yogyakarta Dilaporkan ke Polda Jateng
“Modusnya uangnya dititipkan dalam kertas HVS, dan dari setiap setoran yang dititipkan, pelaku mengambil uangnya. Kemudian, pelaku mengkemas kembali lipatannya dengan steples agar tidak ketahuan," lanjut Eka.
Motif pelaku melakukan tindakan tersebut, salah satunya karena kecanduan main judi online slot.
BACA JUGA Polresta Yogyakarta Buru Pelaku Vandalisme Provokatif 'Adili Jokowi'
"Uang tersebut telah habis untuk judi online slot dan transport naik bus pulang ke Cilacap," ujarnya.
Pelaku dilaporkan ke pihak berwajib hingga diamankan dari kediamannya di Cilacap, pada 6 April 2025, sekira pukul 22.00 WIB.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Keterangan Pers