Forum Diskusi jajaran Pemda DIY pada Senin (24/2) membahas rencana penutupan Plengkung Gading
INDOZONE.ID - Pemda DIY mengambil langkah tegas dalam menangani permasalahan yang dihadapi oleh nasabah Badan Usaha Kredit Pedesaan (BUKP) Wates dan BUKP Galur. Secara cermat dan sistematis, penanganan akan dilakukan melalui klasifikasi jenis simpanan nasabah yang perlu ditangani.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Pemda DIY, Wiyos Santoso mengatakan, penyelesaian ini akan diprioritaskan pada pembayaran simpanan nasabah yang tercatat dalam aplikasi sistem informasi keuangan BUKP Wates dan BUKP Galur.
Pihaknya memastikan bahwa kedua institusi ini bertanggung jawab untuk menyelesaikan pembayaran simpanan tersebut secara institusi.
Diketahui sebelumnya, nasabah BUKP Wates dan BUKP Galur kesulitan menarik simpanannya lantaran kedua BUKP tersebut mengalami kesulitan likuiditas.
Kesulitan likuiditas disebabkan adanya penggunaan uang BUKP dan uang nasabah oleh oknum pengurus yang sudah diakui oleh yang bersangkutan dalam berita acara pembinaan dan pengawasan.
Nasabah yang kecewa kemudian membentuk paguyuban yang kemudian mereka melakukan demo di kantor BUKP Wates dan BUKP Galur pada tanggal 24 April 2025 lalu. Permasalahan tersebut juga berdampak pada paniknya nasabah BUKP lainnya yang juga berbondong-bondong menarik simpanannya di BUKP daerah lainnya.
Dalam kasus ini, simpanan nasabah tercatat dalam aplikasi sistem informasi keuangan tetapi kemudian diambil oleh oknum pengurus.
Hal ini mengakibatkan terjadi selisih antara saldo yang tercatat dan buku tabungan atau bilyet deposito yang dimiliki nasabah. Saldo yang tercatat dalam aplikasi sistem informasi keuangan akan dikembalikan kepada nasabah oleh BUKP Wates dan BUKP Galur.
“Selisih antara saldo aplikasi dan buku tabungan/bilyet deposito menjadi tanggung jawab oknum pengurus untuk mengembalikannya. Proses pembayaran kepada nasabah akan dilakukan melalui verifikasi yang cermat untuk menghindari kesalahan,” jelas Wiyos pada Rabu (30/4/2025)..
Terkait untuk simpanan nasabah yang penyetorannya dilakukan melalui oknum pengurus tetapi tidak dibukukan atau disetorkan dalam aplikasi sistem informasi keuangan, pengembalian simpanan tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab oknum pengurus.
Sementara pada proses verifikasi pembayaran kepada nasabah akan dilakukan dengan melibatkan daftar nasabah yang akan mengambil simpanannya. Pengambilan ini harus disertai dengan salinan buku tabungan atau bilyet deposito sebagai bukti.
“Langkah ini diharapkan dapat meminimalisir kesalahan dan memastikan bahwa setiap nasabah mendapatkan haknya dengan adil,” ujar Wiyos.
BACA JUGA Menteri PANRB Apresiasi Birokrasi Pemda DIY yang Selalu Dapat Nilai Terbaik
Kendati demikian, Pemda DIY berkomitmen untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan sebaik-baiknya, agar nasabah BUKP Wates dan BUKP Galur dapat kembali mengakses simpanan mereka dan memperbaiki kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan ini.
Dengan langkah-langkah yang cermat dan terencana, Wiyos berharap BUKP dapat beroperasi dengan lebih baik dan memberikan kontribusi positif bagi perekonomian daerah.
Adapun langkah Strategis melalui transformasi kelembagaan dilakukan, guna memperkuat posisi BUKP sebagai lembaga keuangan yang berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi daerah, terutama di segmen mikro.
"Kami juga telah menyusun roadmap transformasi kelembagaan yang terintegrasi dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2022-2027. Rencana ini mencakup beberapa langkah penting, antara lain kajian roadmap transformasi guna meningkatkan efisiensi dan efektivitas operasional," papar Wiyos.
Selanjutnya, ada audit laporan keuangan sebagai langkah transparansi dan akuntabilitas. Audit laporan keuangan BUKP oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) independen sejak tahun buku 2021.
Ada pula kajian kelayakan dan kebutuhan usaha untuk mendirikan PT LKM BUKP (Perseroda), yang diharapkan dapat memberikan landasan yang kuat bagi transformasi kelembagaan.
“Saat ini Pemda DIY juga sedang membahas Raperda tentang Penyesuaian Bentuk Hukum BUMD DIY, yang akan memasukkan penyesuaian bentuk badan hukum BUKP, dengan target penyelesaian pada tahun 2025,” terang Wiyos.
Pemda DIY akan menyusun naskah akademik dan Raperda untuk PT LKM BUKP (Perseroda), sebagai langkah lanjutan dalam proses transformasi. Ada pula kajian analisis investasi untuk penyertaan modal PT LKM BUKP (Perseroda), guna memastikan keberlanjutan dan pertumbuhan lembaga ini.
BACA JUGA Pertamina Tindak Tegas Pangkalan Nakal di Kulon Progo yang Terlibat Penyuntikan LPG 3 Kg Subsidi
Transformasi kelembagaan BUKP menjadi PT LKM BUKP (Perseroda) diharapkan dapat memperjelas status badan hukum dan meningkatkan tata kelola perusahaan.
Dengan struktur organisasi yang lebih sehat serta pengendalian dan pengawasan yang memadai dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), BUKP diharapkan dapat beroperasi dengan lebih baik.
“Meskipun BUKP menghadapi berbagai tantangan, kontribusinya terhadap pendapatan asli daerah dan pertumbuhan ekonomi, terutama di sektor mikro, tetap signifikan. Pemda DIY berkomitmen untuk memastikan bahwa BUKP dapat terus berfungsi sebagai lembaga keuangan yang mendukung masyarakat, sambil melakukan perbaikan yang diperlukan untuk masa depan yang lebih baik,” pungkas Wiyos.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Keterangan Pers