INDOZONE.ID - Untuk memperlancar aksi Hari Buruh Internasional (May Day) disejunlah titik Kota Yogyakarta pada hari ini 1 Mei 2025 yakni Tugu Pal Putih hingga Titik Nol km, sebanyak 1.114 personil gabungan TNI dan Polri terlihat berjaga-jaga di sepanjang lokasi tersebut.
Hal ini dikatakkan Kombes Pol Aditya Surya Dharma disela-sela agenda massa aksi Hari Buruh tersebut.
"Ya, kam menyebarkan personel dibeberapa titik di Tugu dan sepanjang Malioboro," ujar Kombes Pol Aditya.
Selain itu pihak kepolisian juga melakukan pengaturan lalu lintas. Karena itulah, pihaknya mengimbau masyarakat pada jam kegiatan unjuk rasa untuk menghindari jalan-jalan yang dilewati para peserta aksi.
"Kami juga meminta para pengunjukrasa untuk menjaga ketertiban selama peringatan Hari Buruh. Kami harapkan tidak terjadi (kericuhan). Kemarin mereka sudah koordinasi dan berkomitmen menjaga ketertiban jangan sampai disusupi elemen lain," imbuhnya.
Mewakili massa aksi dalam peringatan May Day atau Hari Buruh Internasional, Koordinator Majelis Pekerja Buruh Indonesa (MPBI) DIY, Irsyad Ade Irawan menyampaikan sebanyak 13 tuntutan kepada pemerintah.
Massa aksi di Kota Pelajar tersebut terdiri dari kaum pekerja, buruh, tani, pekerja kreatif, perempuan, mahasiswa, tukang becak, hinggal Pedagang Kaki Lima (PKL), dan juru parkir menyatakan satu tekad melawan penindasan dan menuntut keadilan sosial.
BACA JUGA Tegas! MPBI DIY Kembali Desak Pemerintah Batalkan Kenaikan PPN 12 Persen dan Minta Naikkan Upah
"Aksi ini bukan yang sifatnya happy-happy. Justru aksi ini adalah sebuah antitesis, lawan dari aksi buruh yang hanya gobak sodor, lomba sepak bola dan cerdas cermat," ujarnya dalam pernyataan sikap hari buruh, Kamis 1 Mei 2025.
Lanjut Irsyad, para buruh menuntut Presiden Prabowo Subianto segera merevisi UU Ketenagakerjaan Sesuai Amanat Mahkamah Konstitusi (MK). Pasalnya, MK telah menyatakan UU Cipta Kerja cacat formil dan inkonstitusional. Ia meyayangkan Pemerintah justru merevisi Undang Undang yang tidak urgent, seperti misal UU TNI dan UU POLRI .
"Sampai saat ini belum melakukan pembahasan revisi UU Ketenagakerjaan, malah mereka merevisi UU TNI dan Polri. Jadi, kami menuntut DPR dan pemerintah segera merevisi UU Naker secara partisipatif dan sesuai amanat MK, bukan atas titah oligarki," tegasnya.
Selain itu, karena pekerja rumah tangga selama ini dipinggirkan dan dieksploitasi tanpa perlindungan hukum, para buruh juga menuntut segera disahkannya RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung