"Sekitar 2 - 3 hari yang lalu ada rilis bahwa Yogyakarta ini adalah kota yang paling tinggi pengeluarannya. Sedangkan upah minimumnya termasuk upah minimum yang lebih tinggi. Oleh karena itu, upah kenaikan upah 50 persen menjadi tuntutan bagi pekerja disini," ujar Ketua DPD KSPSI DIY, Kinardi kepada wartawan disela-sela aksi Hari Buruh Internasional, Kamis 1 Mei 2025.
Kendati demikian, dari hitungan persentase 50 persen itu, kata Kunardi, UMR yang ideal di Yogyakarta ini yakni Rp 4,5 juta per bulan. Menurut dia, angka tersebut dihitung berdasarkan hasil survei para anggotanya di 5 kabupaten/kota se-DIY.
"Dasarnya apa (harus Rp 4,5 juta) ? Dasarnya adalah hasil survei kami terhadap kebutuhan hidup layak. Dari apa surveinya itu? Ya mulai dari sandang, pangan, papan, perumahan, kesehatan. Itu kita survei setidaknya ada 60 item," pintanya
"Itulah kita untuk menuntut mengapa 4,5 juta, karena itu adalah upah yang layak bagi pekerja atau buruh di Jogja. Harusnya seperti itu (Rp 4,5 juta). Nah inilah yang mengapa kita melakukan judicial review terhadap Undang-Undang Cipta Kerja salah satunya karena itu," sambungnya.
Kendati begitu, Kunardi menilai dalam penetapan upah oleh pemerintah menurutnya tidak tepat. Karena penetapannya dinilai berdasarkan, padahal kata dia kebutuhan pokok tidak selinier dengan inflasi.