Situasi Stasiun Yogyakarta (Tugu)
INDOZONE.ID - KAI Daop 6 Yogyakarta mencatat selama Triwulan I tahun 2025 telah terjadi tujuh kasus temperan, yakni benturan antara kendaraan atau pejalan kaki dengan kereta api di wilayah Daop 6.
Dari tujuh kasus tersebut, setidaknya telah memakan empat korban jiwa dan lima lainnya luka berat.
Menyikapi hal itu, Manager Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih, mengatakan, mayoritas kejadian disebabkan kelalaian pengguna jalan yang kerap mengabaikan rambu dan isyarat di perlintasan sebidang.
"Fakta ini bukan sekadar angka statistik, melainkan cermin nyata bahwa kesadaran terhadap keselamatan perjalanan kereta api masih harus ditingkatkan secara serius, karena satu kelalaian kecil dapat berakibat fatal dan menelan korban jiwa dalam jumlah yang banyak," ujar Feni, pada Rabu (30/4/2025).
Saat ini, kecepatan perjalanan kereta api di wilayah Daop 6 Yogyakarta telah mencapai hingga 120 kilometer per jam, suatu lompatan signifikan dalam upaya meningkatkan efisiensi layanan.
Namun, kecepatan tinggi ini juga mengakibatkan jarak pengereman kereta menjadi jauh lebih panjang, sehingga sangat tidak mungkin untuk KA mengerem berhenti mendadak.
BACA JUGA: Daop 6 Angkat Bicara Soal Penundaan Pengukuran Bangunan di Sekitar Stasiun Lempuyangan Hari Ini
Masyarakat harus memahami bahwa dalam situasi ini, keselamatan bergantung pada sikap disiplin dan kewaspadaan mutlak setiap individu.
Menyadari kompleksitas tantangan ini, Daop 6 secara konsisten melakukan sosialisasi keselamatan kepada masyarakat. Lalu, terus memberikan edukasi melalui berbagai saluran.
Mulai dari tatap muka di lokasi perlintasan sebidang, kegiatan di sekolah-sekolah, hingga penyebaran kampanye keselamatan di media sosial dan media massa.
"Pesannya sederhana yakni keselamatan di jalur kereta api adalah tanggung jawab kita semua, jangan beraktifitas di area jalur KA. Kemudian ketika melewati perlintasan sebidang selalu pastikan kemanan dengan menengok kiri dan kanan sebelum melintas," tegas Feni.
Tidak hanya itu, Feni bilang, Daop 6 juga aktif menutup perlintasan liar sesuai dengan kewenangan. Hal ini tak luput bahwa KAI mendukung pemerintah dalam menutup perlintasan sebidang sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No 94 Tahun 2018.
"Kewenangan ini digunakan untuk meningkatkan keselamatan, terutama untuk perlintasan yang tidak dijaga, tidak berpintu, atau lebarnya kurang dari 2 meter," jelas dia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Keterangan Pers