INDOZONE.ID - Seorang kakek berinisial SU (46) di Kabupaten Luwu Timur (Lutim), Sulawesi Selatan (Sulsel) dibekuk polisi usai tega mencabuli cucunya sendiri yang baru berusia 7 tahun. Pencabulan tersebut terungkap usai korban mengeluh sakit pada bagian vitalnya.
Aksi bejat pelaku dilakukan di rumahnya yang berada di Kecamatan Wasuponda, Luwu Timur. Selama ini korban tinggal bersama sang kakek karena dititipkan orang tuanya yang bekerja.
Kasi Humas Polres Luwu Timur, Bripka Andi Muh Taufik menjelaskan, pencabulan tersebut terungkap setelah korban mengeluh kesakitan di bagian vitalnya. Korban kemudian dibawa oleh orang tuanya ke Puskesmas untuk diperiksa.
Baca Juga: Merinding! Momen Pembunuh Pria dalam Karung di Daan Mogot Terekam CCTV
Setelah divisum, ternyata ditemukan luka pada bagian kelamin korban. Usai mendapat keterangan pemeriksaan oleh dokter, ibu korban lalu melapor ke Mapolres Luwu Timur pada 10 April 2025 lalu.
Polres Luwu Timur kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan bukti bahwa pelaku pelecehan mengarah kepada sang kakek sebagai terduga pelaku.
Polisi akhirnya mengamankan pelaku di Desa Kalulu, Kecamatan Sukamaju, Luwu Timur, pada Selasa (22/4/2025) malam. Saat diinterogasi, sang kakek pun mengakui perbuatannya telah mencabuli korban.
"Pelaku mengakui perbuatannya. Ia melakukan pencabulan terhadap cucu perempuannya dengan memasukkan jari di alat kelamin korban," kata Taufik dalam keterangan yang diterima INDOZONE.ID, Rabu (23/4/2025).
Baca Juga: Indonesia Kini Ekspor Beras, Presiden Prabowo: Kita Bukan Bangsa yang Minta-minta!
Berdasarkan pendalaman polisi, aksi kekerasan seksual ini sudah berlangsung cukup lama, ketika korban dititipkan oleh kedua orang tuanya saat sedang bekerja.
"Korban selama ini dititip orang tuanya. Sudah 4 tahun. Kalau anak rindu orang tuanya, diantar lagi pulang. Saat diantar oleh pelaku, korban disitu mengeluhkan sakit," ungkap Taufik.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung