INDOZONE.ID - Kepala Kepolisian Resor Garut, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, menegaskan pihaknya akan terus mendalami kasus dokter kandungan viral berinisial MSF (33) yang mencabuli pasiennya saat melakukan USG.
"Kita masih mendalami, tentu dengan berjalannya waktu, dan nanti korban-korban yang akan melaporkan akan memeriksa kembali berapa korban," kata AKBP Fajar saat jumpa pers penetapan tersangka dokter kasus asusila di Markas Polres Garut dikutip dari Antara, Jumat (18/4/2025),
Tak hanya itu, polisi pun sudah menetapkan MSF sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual di Kabupaten Garut.
Menurut penuturan Fajar, MSF, yang merupakan warga Bandung itu, mengaku empat kali melakukan aksinya.
"Dari hasil pemeriksaan sementara pelaku hanya mengakui sekitar empat kali dari hasil pemeriksaan sementara," katanya.
Baca Juga: Datang untuk Berobat, Pasien Malah Alami Pelecehan Seksual oleh Dokter di Malang
Lalu, bagaimana dengan jumlah korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh MSF? Menurut Fajar, butuh pemeriksaan lebih lanjut untuk tahu berapa banyak korban dan di mana tempat pelecehan dilakukan.
"Berapa korban yang telah mendapatkan kekerasan seksual ini baik di tempat fasilitas kesehatan, maupun di luar fasilitas kesehatan," katanya.
Fajar pun menjelaskan, bahwa baru satu orang yang bersedia membuat laporan secara resmi meski jumlah korban banyak. Korban yang membuat laporan ini, dilecehkan oleh MSF di kontrakannya, pada 24 Maret 2025.
"Banyak korban, namun yang membuat laporan secara tertulis baru satu, ada satu lagi korban, namun yang bersangkutan masih belum bersedia untuk dibuatkan laporan polisi, jadi masih berupa pemeriksaan saksi," ungkap Fajar.
Sementara itu, MSF terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda Rp300 juta sesuai Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Pasal 6 B dan C dan atau Pasal 15 Ayat 1 Huruf B UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dikenakan pada MSF.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Polisi Hendra Rochmawan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Antara