INDOZONE.ID - Kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kamboja, diduga dialami oleh dua orang warga Jember yang juga masih punya hubungan saudara kandung. Yakni Balqis Safira Nur Firdausi (23) dan Thariq Wachid Ismail (27).
Saat ini kedua warga asal Kelurahan Tegal Besar, Kecamatan Kaliwates, Jember itu, dalam proses penanganan.
Terkait kejadian ini, Kepala Disnaker Jember Suprihandoko mengaku sudah melakukan penanganan untuk upaya pemulangan para korban dari Kamboja ke Indonesia.
"Terkait Balqis dan Thorik ini, begitu viral masuk di mana-mana, kita langsung menugaskan staf untuk jemput pulang, kita datangi orang tuanya, kita minta keterangan secara resmi kronologisnya seperti apa," kata Suprihandoko saat dikonfirmasi sejumlah wartawan, Jumat (11/4/2025).
Baca Juga: Datangi Kantor Bapenda Jember, Wabup Djoko Tak Disambut Pejabat
"Dan tepatnya di hari libur pada waktu itu, tanggal 5 April, kita sudah langsung tuangkan dalam surat resmi untuk kita kirim kepada pos perlindungan, pos pelayanan perlindungan PMI di Banyuwangi. Tentunya, tembusannya sudah pada Bapak Bupati sebagai laporan pada camat setempat, kepada Disnakertrans Provinsi Jawa Timur, PTP2TKI, yang tentunya nanti proses perpulangannya itu nanti pasti kita akan koordinasi dengan PTP2TKI," sambungnya menjelaskan.
Dengan upaya ini, kata Suprihandoko, diharapkan dua korban tersebut dapat segera dipulangkan ke Jember, Jawa Timur, Indonesia.
"Itu semuanya sudah oke, saya kira tidak ada kendala, mudah-mudahan orang tuanya, keluarganya juga semua bisa tenang. Karena tidak bisa kita memulangkan PMI, apalagi bermasalah itu dengan tiba-tiba, pasti prosedur harus kita lalui seperti itu," ucapnya.
Terkait adanya proses yang harus dilalui, lanjutnya, sebagai upaya pemulangan korban dari Kamboja ke Indonesia.
Baca Juga: Tolong Bantu Anak Saya Pulang', Dua Saudara Asal Jember Diduga Jadi Korban TPPO di Kamboja
Suprihandoko mengungkapkan jika kedua korban tersebut terungkap berangkat ke Kamboja secara tidak prosedural alias ilegal.
"Artinya yang bersangkutan ini memang keberangkatan tidak mendaftar ke Disnaker, sama sekali tidak ada goresan atau registrasi di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Jember," ungkapnya.
"Sehingga bisa dipastikan bahwa mereka berangkat adalah tidak prosedural. Oleh karena itu, ini menjadi pelajaran yang berharga bagi kita semua," imbuhnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan