Kategori Berita
Media Network
Jumat, 11 APRIL 2025 • 14:54 WIB

Heboh Ambulans Ogah Terobos Lampu Merah Karena Takut E-TLE, Polda Metro Tegaskan Tak Lakukan Penilangan

Ambulans ogah terobos lampu merah.

INDOZONE.ID - Belakangan ini tengah viral di media sosial mobil ambulans membawa pasien yang sengaja berhenti tidak menerobos lampu merah lantaran takut terekam kamera tilang elektronik.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya sendiri menegaskan jika pihaknya tidak akan menilang kendaraan darurat dalam hal ini ambulans yang sedang membawa pasien.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Komarudin mengatakan jika ada ambulans yang dikirim surat tilang elektronik karena melanggar E-TLE, dia meminta sopir ambulans untuk memberikan konfirmasi kepada petugas kepolisian.

"Tinggal konfirmasi saja ke petugas," kata Komar kepada wartawan, Jumat (11/4/2025).

Baca Juga: Viral Ambulans Bawa Pasien Ogah Terobos Lampu Merah, Alasannya Takut Kena E-TLE

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani mengatakan jika kamera E-TLE bekerja secara otomatis dan tidak bisa membedakan mana mobil biasa dengan mobil ambulans yang masuk dalam kategori kendaraan darurat. Kendari demikian, dia menegaskan jika ambulans boleh menerobos lampu merah.

"Dalam situasi tertentu, ambulans diperbolehkan menerobos lampu merah asal disertai dengan sinyal suara dan lampu isyarat serta tetap mengutamakan keselamatan," kata Ojo.

Meskipun pada akhirnya ambulans tersebut terekam kamera E-TLE, penilangan bisa digugurkan dengan keterangan dan bukti dari sopir mobil ambulans tersebut.

"Jika ambulans terekam melakukan pelanggaran dan menerima surat konfirmasi E-TLE, maka hal itu bisa disanggah dan tidak langsung dinyatakan bersalah. Polda Metro Jaya telah menyediakan mekanisme resmi bagi pengemudi atau penanggung jawab ambulans untuk mengajukan sanggahan," ucap Ojo.

Baca Juga: Viral Pelecehan Seksual di Stasiun Tanah Abang, KAI Commuter Blacklist Pelaku

Berdasarkan undang-undang itu sendiri, ambulans yang tengah membawa pasien atau jenazah masuk dalam kategori kendaraan darurat memiliki hak prioritas di jalan sebagaimana diatur dalam Pasal 134 dan 135 Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Viral di Medsos

Diberitakan sebelumnya, sebuah video viral tersebar di media sosial menampilkan sopir ambulans yang ogah menerobos lampu merah. Padahal, kondisi ambulans tersebut tengah membawa pasien.

Alasan sang sopir ogah menerobos lampu merah lantaran dirinya takut terekam kamera tilang elekronik hingga berujung ditilang oleh kepolisian.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Heboh Ambulans Ogah Terobos Lampu Merah Karena Takut E-TLE, Polda Metro Tegaskan Tak Lakukan Penilangan

Link berhasil disalin!