Ia menjelaskan, tak ada pemungutan oleh petugas Dishub. Namun yang terjadi, para sopir angkot memberikan uang secara sukarela kepada KKSU (Kelompok Koperasi Serba Usaha).
Jumlahnya bervariasi, ada yang memberi Rp50 ribu, ada juga yang hingga Rp200 ribu.
“Tidak ada pemungutan yang Rp200 ribu, namun ada keikhlasan dari masing-masing sopir memberikan uang secara sukarela kepada KKSU, ada yang memberi Rp50 ribu, Rp100 ribu, hingga Rp200 ribu,” katanya.
Total dana yang terkumpul di KKSU sempat mencapai Rp11,2 juta. Namun, setelah ramai jadi sorotan, uang itu dikembalikan kepada para sopir.
“Tadinya, sopir memberikan seikhlasnya ke KKSU, tetapi kemudian berkembang isu mengenai pemotongan Rp200 ribu. Hal ini sudah diklarifikasi dan uang tersebut sudah dikembalikan,” ujar Dadang.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Instagram, Pemporv Jabar