Kategori Berita
Media Network
Sabtu, 05 APRIL 2025 • 13:00 WIB

Polisi Tetapkan 7 Pelaku Penerbang Balon Udara Berpetasan, 2 Dewasa dan 5 Anak-anak

Baca Juga: Kemenhub Tindak Tegas Pelaku Penerbangan Balon Udara Liar, Bisa Didenda Rp500 Juta

Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan dan penggunaan bahan peledak, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 421 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang penerbangan ilegal, yang dapat berujung pada hukuman satu tahun penjara, serta Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang dengan ancaman maksimal dua tahun delapan bulan penjara.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam merayakan momen tertentu, terutama yang melibatkan penggunaan bahan peledak.

Pihak kepolisian juga mengimbau agar warga tidak melakukan tindakan serupa yang dapat membahayakan keselamatan diri sendiri maupun orang lain.

 


Banner Z Creators.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Polisi Tetapkan 7 Pelaku Penerbang Balon Udara Berpetasan, 2 Dewasa dan 5 Anak-anak

Link berhasil disalin!