Kendaraan kembali ke Jabotabek.
INDOZONE.ID - Jasa Marga membeberkan 685.079 kendaraan para pemudik yang sudah kembali ke wilayah Jakarta, Bogor, Tangerang, dan Bekasi (Jabotabek) dalam periode 31 Maret sampai 3 April 2025.
"PT Jasa Marga mencatat sebanyak 685.079 kendaraan kembali ke wilayah Jabotabek pada H1 sampai dengan H+2 libur idul fitri lebaran 2025 yang jatuh pada Senin sampai Kamis, 31 Maret sampai 3 April 2025," kata Corporate Communication & Community Development Group Head PT Jasa Marga, Lisye Octaviana, dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (4/4/2025).
Kendaraan pemudik kembali ke Jabotabek.
Data tersebut merupakan angka kumulatif yang dihimpun dari empat gerbang tol utama.
Gerbang tol (GT) tersebut antara lain, GT Cikampek Utama dari arah Trans Jawa, GT Kalihurip Utama dan GT Fungsional Japek II Selatan dari arah Bandung, GT Cikupa dari arah Merak dan GT Ciawi dari arah Puncak.
"Total volume lalin yang kembali ke wilayah Jabotabek ini meningkat 32,4 persen jika dibandingkan lalin normal sebanyak 517.468," ucap Lisye.
Lebih jauh, Jasa Marga mengimbau kepada para pemudik yang ingin melanjutkan perjalanan arus balik, untuk mengatur waktu perjalananya.
Baca Juga: Korlantas Polri Klaim Angka Kecelakaan Lalu Lintas Turun 31 Persen saat Mudik Lebaran 2025
"Mengimbau masyarakat yang saat ini masih berada di kampung halaman untuk mengatur waktu perjalanan kembali ke Jabotabek dan bisa kembali lebih cepat sebelum waktu yang diprediksi menjadi puncak arus balik," kata Lisye.
"Atau bagi yang memiliki kelonggaran waktu dengan memanfaatkan potongan tarif tol 20 persen yang diberlakukan di Jalan Tol Trans Jawa yang mulai diberlakukan mulai Kamis, 3 April 2025 pukul 05.00 WIB sampai Sabtu, 5 April 2025 pukul 05.00 WIB dan Selasa, 8 April 2025 pukul 05.00 WIB sampai Kamis, 10 April 2025 pukul 05.00 WIB untuk perjalanan menerus dari GT Kalikangkung menuju GT Cikampek Utama," pungkasnya.
Writer: Andika Pratama
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Pers Rilis, Liputan