INDOZONE.ID - Polri menerbitkan Peraturan Kepolisian Nomor 3 Tahun 2025 yang mengatur tentang pengawasan fungsional kepolisian terhadap orang asing, termasuk penerbitan surat keterangan kepolisian (SKK) untuk kegiatan jurnalistik.
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memberikan penjelasan terkait hal ini.
Awalnya, Kapolri menjelaskan bahwa peraturan tersebut merupakan tindak lanjut dari revisi UU Keimigrasian Nomor 63 Tahun 2024.
Peraturan ini bertujuan memberikan pelayanan dan perlindungan kepada warga negara asing (WNA), termasuk jurnalis asing yang sedang bertugas di Indonesia, terutama di wilayah-wilayah rawan konflik.
"Perpol ini dibuat berdasarkan upaya preemtif dan preventif kepolisian dalam memberikan perlindungan dan pelayanan terhadap WNA, dengan koordinasi bersama instansi terkait, Pasal 3 huruf a: Untuk mencegah dan menanggulangi ancaman terhadap keamanan dan keselamatan orang asing," ujar Kapolri Jenderal Sigit kepada wartawan, Kamis (3/4/2025).
Bentrok Pilkada di Puncak Jaya, Papua.
Selanjutnya, Kapolri meluruskan isu yang menyebutkan bahwa peraturan ini mewajibkan jurnalis asing untuk memiliki SKK sebelum bertugas di Indonesia.
Kapolri menegaskan bahwa SKK tidak wajib dimiliki oleh jurnalis asing.
"Pasal 8 ayat (1), penerbitan surat keterangan kepolisian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b diterbitkan berdasarkan permintaan penjamin. Jika tidak ada permintaan dari penjamin, SKK tidak bisa diterbitkan. SKK tidak bersifat wajib bagi jurnalis asing," jelas Kapolri.
"Tanpa SKK, jurnalis asing tetap bisa melaksanakan tugas di Indonesia sepanjang tidak melanggar peraturan atau UU yang berlaku. Jadi, pemberitaan yang menyebutkan kata 'wajib' tidak tepat, karena dalam Perpol tidak ada ketentuan yang mewajibkan, melainkan SKK diterbitkan berdasarkan permintaan penjamin," tambahnya.
Baca Juga: Geger! Polisi Dibegal hingga Dibacok saat Melintas di Kalimalang Bekasi
Lebih lanjut, mantan Kabareskrim Polri ini menjelaskan bahwa jurnalis asing bisa meminta SKK jika mereka ingin melakukan peliputan di wilayah-wilayah rawan konflik di Indonesia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan