INDOZONE.ID - Polres Metro Jakarta Timur mengungkap secara detail kasus viralnya seorang wanita disebut sebagai korban curanmor yang diminta uang sebesar Rp 3 juta oleh polisi. Polres Jaktim membeberkan duduk perkara kasus ini.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly mengatakan fakta dari kasus ini bermula saat korban membuat dua laporan polisi ke Polres Jaktim. Kedua laporan yang dibuat korban tidak berkaitan dengan pencurian kendaraan seperti yang viral di media sosial.
"Korban melaporkan bahwa terlapor diduga telah melakukan penipuan dan atau penggelapan saat korban membeli mobil bekas. Satunya lagi, korban melaporkan terlapor diduga telah melanggar perlindungan konsumen saat korban membeli mobil bekas tersebut," kata Kombes Nicolas saat dihubungi Indozone, Jumat (28/3/2025).
Kedua laporan dari korban kemudian dilakukan proses mendalam oleh kepolisian. Hasilnya, laporan terkait perlindungan konsumen tidak bisa dilanjutkan oleh polisi lantaran tidak ditemukan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut.
Baca Juga: Viral Korban Curanmor Dimintai Rp3 Juta oleh Polisi untuk Urus Laporannya, Polres Jaktim: Itu Hoax!
"Kesimpulan akhir dari gelar perkara bahwa laporan terkait dugaan telah melanggar tindak pidana perlindungan konsumen tersebut dihentikan penyelidikannya karena bukan merupakan tindak pidana," ucap Nicolas.
Untuk satu kasus sisanya, Nicolas menyebut pihaknya sedang melakukan pendalaman berkaitan dengam kasus tersebut.
"Kasus yang dilaporkan terkait dugaan penipuan dan atau penggelapan sedang ditangani," kata Nicolas.
Baca Juga: Viral Plafon Masjid di Babelan Roboh Timpa Warga yang Iktikaf, 4 Orang Luka-luka
Dalam video yang viral serta narasi di video itu, Nicolas memastikan jika narasi yang tertempel adalah narasi hoax yang menyebutkan jika penyidik Polres Jaktim meminta uang Rp 3 juta ke korban. Pasalnya, korban dalam videonya juga tidak menyatakan dirimya diminra uang oleh polisi.
"Di vidio tersebut tidak ada terdengar satu kata pun dari pembicaraan yang bersangkutan menyatakan bahwa penyelidik atau penyidik Polrestro Jaktim telah meminta uang sebanyak 3 Juta kepada yang bersangkutan," kata Nicolas.
Sedangkan momen korban membuat video hingga viral dikatakan Nicolas lantaran korban komplain ihwal satu kasusnya dihentikan oleh penyidik.
"Yang bersangkutan komplain karena tidak mau menerima kasus yang dilaporkan mengenai tindak pidana khusus tersebut dihentikan penyelidikannya," pungkas Nicolas.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung