Ilustrasi Mudik Lebaran. (ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah)
INDOZONE.ID - Guna mencegah terjadinya aksi pencurian rumah kosong yang ditinggal pemiliknya mudik, ada imbauan dari Mabes Polri.
Masyarakat diminta tidak begitu saja meninggalkan rumahnya untuk perjalanan mudik. Sebelum mudik, Mabes Polri mengimbau pemilik rumah untuk melapor ke RT maupun sekuriti hingga polisi, dalam hal ini bhabinkamtibmas.
"Komunikasi secara intens, masyarakat silakan kooperatif untuk proaktif melaporkan apabila rumahnya memang akan ditinggalkan," kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, kepada wartawan, Jumat (28/3/2025).
Truno menyebut, laporan ini berguna untuk pengaplikasian patroli di rumah-rumah yang ditinggal penghuninya. Tentunya, patroli ini dapat meminimalkan aksi pencurian rumah kosong.
Baca Juga: Puncak Arus Mudik 28 Maret Besok, Skema One Way Nasional Disiapkan Polri
"Ketika ditinggalkan silakan melaporkan kepada RT, RW setempat, dan Babinkamtibmas, nanti akan diturunkan ke Polsek dan kita akan melakukan patroli-patroli," ucap Truno.
Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini juga menyebut, masyarakat bisa menitipkan kendaraan atau barang berharga lainnya ke tempat penitipan, termasuk ke kantor polisi.
"Rumah-rumah kosong yang akan ditinggalkan dalam waktu lama, silakan bisa dititipkan kepada RT, RW, Babinkamtibmas serta barang-barang berharga atau kendaraan yang sifatnya akan dititipkan di kantor-kantor kepolisian, baik tingkat Polsek maupun Polres. Ini kita akan berikan perlindungan dan pelayanan kepada seluruh masyarakat," pungkasnya.
Writer: Andika Pratama
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan