Potret Street Coffee Kotabaru Yogyakarta sebelum dibubarkan Satpol PP
INDOZONE.ID - Keluarga Marhaenis Yogyakarta meyayangkan sikap Satpol PP Kota Yogyakarta yang belum lama ini menindak tegas pedagang street coffee di kawasan Kotabaru. Keberadaan street coffee itu dianggap mengganggu ketentraman dan ketertiban umum, dikarenakan laporan dari warga sekitar.
Hal ini dikatakkan Fokki Ardiyanto selaku Ketua Keluarga Besar Marhaenis Yogyakarta.
"Sangat disayangkan apa yang dilakukan Satpol PP Kota Yogyakarta ketika mereka hanya melakukan penertiban tetapi tidak memberikan langkah langkah yang komprehensif dalam memberikan ruang kepada generasi muda untuk berkreasi mendapatkan pekerjaan yang halal. Hanya berdasarkan Perda PKL tentang penggunaan bahu jalan dan perda ketertiban umum ada tebang pilih dan tidak bijaksana," katanya, pada Rabu (26/3/2025).
Menurut Fokki, keberadaan street coffee Kotabaru justru mendukung potensi wisata malam dan mengurangi pengangguran serta membuka ekonomi kreatif bagi anak anak muda yang kesulitan mencari pekerjaan.
"Dalam konstitusi jelas bahwa mendapatkan pekerjaan yang layak adalah hak warga negara dan oleh karena itu merupakan kewajiban negara untuk memberikan ruang dan kebijakan bagi rakyatnya supaya mendapatkan pekerjaan yang layak.
Baca Juga: Wakil Walikota Jogja Terpilih Wawan Harmawan Tegaskan 3 Pilar PDI Perjuangan Kokoh Berjuang Wujudkan Kesejahteraan Rakyat
Lebih lanjut, Legislatif Kota Yogyakarta itu menyebut bahwa ledakan demografi dimana gen z dan millenial mendominasi struktur penduduk Kota Yogyakarta yang harusnya dipandang sebagai potensi bukan dituduh mengganggu ketertiban umum atas nama apapun.
"Kalau kita melihat Kotabaru dimana banyak ratusan anak muda berinteraksi sambil minum kopi alangkah masih guyubnya anak anak muda. Tapi ketika negara menganggap mereka mengganggu ketertiban umum alangkah piciknya cara pandang pemerintah.
Maka dari itu, pihaknya menghimbau kepada Pemkot Yogyakarta supaya memfasilitasi mereka dan menjadikan kawasan Kotabaru sebagai kawasan wisata anak anak muda dengan street coffe nya.
"(Sekali lagi) Keluarga Besar Marhaenis Yogyakarta mendukung keberadaan street coffe Kotabaru dalam kerangka mengembangkan potenso wirausaha generasi muda dan pengembangan potensi wisata malam Kota Yogyakarta," pungkas Fokki.
Pembubaran Street Coffe Kotabaru Yogyakarta
Sebelumnya, Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta Octo Noor Arafat menjelaskan teguran tertulis pada para penjaja street coffee itu sebelumnya datang dari jajaran Kemantren Gondokusuman. Namun, hingga dua kali diberikan, teguran itu tak diindahkan.
BACA JUGA Rekontruksi Pembunuhan Wanita Muda di Kotabaru, Berkenalan di Aplikasi Kencan Berujung Tewas di Kamar Kos
Satpol PP kemudian menggelar penertiban pada 16 Februari 2025. Alhasil, 5 pedagang yang ditemukan saat itu diminta untuk membuat surat pernyataan. Namun, ketika jajaran Satpol PP melakukan patroli pada 17 Februari 2025, sebanyak 4 pedagang diketahui kembali berjualan.
Keempat pedagang itu terpaksa harus menjalani sanksi yustisi. Sesuai Perda Nomor 7 Tahun 2024 tentang ketentraman dan ketertiban umum, Octo mengatakan denda maksimal yang diterapkan adalah maksimal Rp 50 juta.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Keterangan Pers