Cahyo menyayangkan insiden tersebut. Menurutnya, persidangan,termasuk pemeriksaan setempat, seharusnya berlangsung dengan tertib dan menjunjung tinggi proses hukum.
“Kami sangat menyayangkan pernyataan yang mengandung unsur ancaman itu. Ini tetap bagian dari proses peradilan, meskipun dilakukan di luar gedung pengadilan,” tambahnya.
Tak ingin membiarkan ancaman tersebut berlalu begitu saja, Cahyo dan pihak PT KAI Daop 9 Jember langsung berkoordinasi dengan kepolisian dan melaporkan kejadian ini.
Saat ini, kasusnya tengah dalam tahap penyelidikan di Polres Jember.
“Kami sudah berkomunikasi dengan kepolisian dan akan menempuh langkah hukum sesuai prosedur yang berlaku,” tegasnya.
Kasat Reskrim Polres Jember melalui Kanit Pidum, Iptu Bagus Dwi Setiawan, membenarkan bahwa laporan ancaman pembunuhan tersebut sedang dalam proses penyelidikan.
“Kami sudah memeriksa sejumlah saksi, termasuk saksi korban. Selain itu, kami juga akan mendalami penyebaran video yang beredar serta isinya. Setelah semua bukti terkumpul, baru bisa ditentukan apakah kasus ini akan naik ke tahap penyidikan,” jelasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan