Terkini, surat berharga itu sudah dikembalikan oleh Bareskrim Polri ke pihak Poltak. Akan tetapi, proses laporan di Propam sendiri masih bergulir.
Writer: Andika Pratama
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan