Tersangka terancam terkena pidana UU Nomor 8 Tahun 1999 Pasal 62 ayat 1 mengenai Perlindungan Konsumen dan UU Nomor 2 Tahun 1981 Pasal 27 dan 32 ayat 1 terkait Metrologi Legal dengan kurangan penjara paling lama lima tahun hingga denda Rp2 miliar.
Penulis: Sekar Andini Wibisono Putri
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Kemendag.go.id, Amatan