Buronan Putra Wibowo bos Viral Blast usai ditangkap Bareskrim Polri di Bangkok.
INDOZONE.ID - Bareskrim Polri akan melakukan pengembangan dari sosok bos robot trading Viral Blast, Putra Wibowo.
Pengembangan yang dilakukan oleh pihak kepolisian berkaitan dengan aset-aset yang dimiliki oleh Putra.
"Aset, sementara nanti akan kita lakukan pemeriksaan secara intensif pada tersangka Putra Wibowo untuk mengetahui dan mencari ke mana saja aset yang dimiliki oleh Putra Wibowo," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Pol Samsul Arifin dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Sabtu (27/1/2024).
Baca Juga: Sempat Jadi DPO, Putra Wibowo Bos Viral Blast Berhasil Ditangkap Polri di Bangkok, Ini Tampangnya
Lebih lanjut, Arifin menyebut sudah ada aset yang disita dari tangan Putra. Namun, dia tidak merinci aset apa saja yang berhasil disita dari bos Viral Blast tersebut.
"Dari Putra Wibowo ada yang sudah bisa dilakukan penyitaan terhadap objek apartemen, kemudian banyak rekening, itu. Nanti akan segera kita lakukan penyidikan," ucapnya.
Terpisah, Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Pol Robertus Yohanes De Deo berbicara terkait peluang penyidik memeriksa istri Putra. Saat ini, penyidik belum memerlukan pemeriksaan terhadap istri Putra.
"Masih kita lihat posisinya karena yang kita buktikan adalah tindak pidana asal disini dan TPPU. Sementara masih itu," kata De Deo.
Baca Juga: Ditangkap di Thailand, Buronan Bos Viral Blast Sengaja Mengumpat Tanpa Bekerja
Viral Blast Dibongkar
Bareskrim Polri berhasil membongkar kasus investasi bodong bernama Viral Blast. Bareskrim juga baru saja berhasil menangkap buronan mereka yang juga sebagai bos dari Viral Blast yakni Putra Wibowo.
Viral Blast diketahui telah menelan 11.930 korban. Total kerugian korban akibat investasi bodong tersebut mencapai Rp1,8 triliun.
Writer: Putri Surya Ningsih
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung