Kasatlantas Polres Bogor AKP Rizky Guntama di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
INDOZONE.ID - Satuan Lalu Lintas Polres Bogor buka suara soal video viral yang menunjukkan seorang patwal diduga menendang pemotor hingga hampir terjatuh di Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar), kala mengamankan mobil Alphard putih.
Video viral itu pun menuai respons negatif dari netizen Indonesia. Kasatlantas Polres Bogor, AKP Rizky Guntama, membantah anggotanya menendang pemotor hingga hampir terjatuh.
Patwal arogan diduga tendang pemotor di Puncak Bogor.
Dia menjelaskan, bahwa anggotanya cuma memepet pemotor tersebut. Akan tetapi, karena bersenggolan dengan besi pelindung mesin, pemotor itu hampir terjatuh.
"Anggota tersebut berinisiatif untuk memberhentikan motor tersebut dengan cara memepet dan tersenggol besi engine guard, sampai hampir terjatuh namun tidak ditendang," kata AKP Rizky di Cibinong, dikutip dari ANTARA, Sabtu (15/3/2025).
AKP Rizky pun menjelaskan kronologi peristiwa tersebut. Disebutkannya, peristiwa yang terjadi pada Jumat siang itu, dari patwal mengawal mobil Alphard putih dari Puncak ke Jakarta.
Baca Juga: Patwal Arogan yang Diduga Tendang Pemotor di Puncak Bogor Kini Diperiksa Polres
Dalam perjalanan, ada pemotor yang kaget karena disalip saat dilewati oleh petugas BM (Brigade Motor).
Selanjutnya, pemotor itu membelokkan kendaraannya sehingga mengenai badan Alphard yang dikawal oleh patwal.
"Pada saat anggota mengawal di lokasi kejadian ada motor yang didahului atau disalip kaget dan sedikit berbelok ke kanan sehingga mengenai bodi mobil," jelasnya.
Setelahnya, terjadi kejadian seperti yang terlihat dalam video viral, yaitu pemotor terperosok ke sisi jalan. Lalu, seorang pria turun dari mobil Alphard putih menghampiri pemotor tersebut.
Narasi yang beredar, menyebutkan patwal tersebut menendang pemotor hingga hampir jatuh. Terkini, Polres Bogor pun telah membantahnya dengan menyebut pemotor itu terkena besi pelindung mesin.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Antara