Kategori Berita
Media Network
Kamis, 06 MARET 2025 • 14:33 WIB

Kasus Kecelakaan Bendum Partai Demokrat Renville Antonio: Polisi Tetapkan Sopir Pikap Jadi Tersangka

Potret Menteri Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan, Agus Harimurti Yudhoyono (kanan) bersama almarhum Renville Antonio selaku Bendum Demokrat (kiri).

INDOZONE.ID - Sopir mobil pikap berinisial MDS (19) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut dengan Bendahara Umum Partai Demokrat Renville Antonio di Jalan Asembagus, Situbondo.

Dirlantas Polda Jawa Timur, Kombes Komarudin menyampaikan mengatakan, MDS ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan barang bukti di tempat kejadian perkara dan keterangan sejumlah saksi.

Baca Juga: Kabar Duka! Bendahara DPP Partai Demokrat Meninggal Dunia Usai Kecelakaan Moge di Situbundo

"Iya (ditetapkan tersangka), berdasarkan bukti di TKP, dan keterangan yang bersangkutan serta saksi-saksi lain," tegas Komarudin dalam pernyataan resmi dari Polda Jawa Timur, pada Rabu, 5 Maret 2025.

Akibat perbuatannya, Deva terancam jeratan Pasal 310 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Meski demikian, pihak Polda Jawa Timur unruk sementara tidak melakukan penahanan terhadap tersangka melainkan hanya wajib lapor.

Baca Juga: Partai Demokrat Korsel Akan Makzulkan Presiden Yoon dan Lakukan Penyelidikan ke Ibu Negara Kim Keon Hee

"Dikenakan wajib lapor. Tdk dilakukan penahanan," lanjut Komarudin.

Diberitakan sebelumnya Renville Antonio yang menjabat sebagai Bendum Demokrat tewas dalam kecelakaan lalu lintas yang melibatkan motor gede (moge) jenis Harley Davidson dengan sebuah mobil pikap di Jalan Asembagus, Situbondo, Jawa Timur, pada 14 Februari 2025 lalu.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Keterangan Resmi Kepolisian

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Kasus Kecelakaan Bendum Partai Demokrat Renville Antonio: Polisi Tetapkan Sopir Pikap Jadi Tersangka

Link berhasil disalin!