Kasus BLBI menjadi kasus megakorupsi di Indonesia yang masih belum jelas penyelesaiannya.
Pemilik PT Darmex Group, Surya Darmadi, terlibat dalam penyalahgunaan izin lokasi dan usaha perkebunan di Indragiri Hulu, Riau, yang merugikan negara sekitar Rp78 triliun.
PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) terlibat dalam pengolahan kondensat ilegal pada 2009-2011. Disebutkan kerugian negara akibat megakorupsi ini mencapai Rp37,8 triliun yang dilakukan oleh Raden Priyono dan Djoko Harsono.
PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) terlibat dalam penyimpangan dana investasi yaitu pengaturan transaksi investasi saham dan reksa dana yang merugikan negara Rp22,78 triliun.
PT Asuransi Jiwasraya terlibat investasi bodong yang merugikan negara hingga Rp 17 triliun.
Petinggi Jiwasraya menyelewengkan dana nasabah dengan menginvestasikannya ke saham-saham berkinerja buruk demi keuntungan pribadi.
Akibatnya, ribuan pemegang polis pun kehilangan dana pensiun mereka.
Kasus korupsi bansos Kemensos menjadi salah satu skandal terbesar di Indonesia, dengan kerugian negara mencapai Rp 32,48 miliar.
Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara terbukti menerima suap dari vendor bansos COVID-19 dengan memungut fee Rp 10.000 per paket.
Akibatnya, bantuan bagi masyarakat miskin terdampak pandemi jadi berkurang kualitasnya. Juliari divonis 12 tahun penjara, namun hukuman ini dianggap terlalu ringan mengingat dampak sosial yang ditimbulkan.
Kasus korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (CPO) merugikan negara hingga Rp12 triliun, akibat pemberian izin ekspor ilegal selama kebijakan larangan ekspor pada 2021-2022.
Sejumlah pejabat, termasuk Menteri Perdagangan saat itu, Muhammad Lutfi, diduga terlibat dalam meloloskan izin bagi perusahaan tertentu.
Praktik ini menyebabkan kelangkaan minyak goreng di dalam negeri dan melonjaknya harga.
Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar terbukti menerima suap dan gratifikasi dalam pembelian pesawat dari perusahaan asing.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Amatan