Ilustrasi - Suasana arus lalu lintas di Gerbang Tol Cikampek Utama.
INDOZONE.ID - Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Agus Suryo Nugroho mengatakan tol fungsional Japek Selatan 2 akan dibuka pada saat musim mudik lebaran tahun ini. Hal tersebut akan membuat penanganan lalu lintas di Tol Cikampek bakal berbeda.
"Adanya jalan tol fungsional, jadi di nanti di Km 76 nanti ada tol fungsional yang langsung sampai ke 37 atau 34, sehingga nanti cara bertindak di Tol Cikampek, Cipularang sampai nanti di Polda Metro ada sedikit perubahan karena ketika nanti Tol fungsional Japek Selatan itu berfungsi Itu diperkirakan 1 jam kurang lebih 1.000 kendaraan dan nanti akan meringankan beban Cikampek tapi nanti di ujungnya baik di 37 dan 34 nanti cara bertindaknya mungkin berbeda," kata Irjen Agus dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Sabtu (1/3/2025).
Baca Juga: Puasa Ramadhan Sebentar Lagi, Polri Sudah Mulai Persiapkan Pengamanan Mudik
Agus sendiri belum membeberkan lebih jauh mengenai cara bertindak kepolisian di Tol Cikampek. Dia hanya menyebut jika hal ini akan menjadi pembahasan lebih jauh oleh pihaknya.
Jenderal polisi bintang dua ini juga mengimbau kepada para pihak pengusaha agar memberikan batasan-batasan untuk kendaraan sumbu tiga ke atas agar tidak melintas di jalur tol maupun jalur arteri selama musim mudik lebaran berlangsung.
Baca Juga: 1 Korban Kecelakaan Maut Tol Cikampek Teridentifikasi, Atas Nama Najwa Ghefira
"Berkaitan dengan imbauan, kami mengharapkan karena pengalaman-pengalaman dan pertanyaan-pertanyaan dan bahkan saran kami untuk pembatasan sumbu tiga ke atas jadi tidak window system. Tapi kalau operasinya mulai tanggal 26 (Maret) sampai 8 (April) itu sepanjang operasi banyak yang menyarankan untuk tidak bisa beroperasi sumbu tiga," tutur Kakorlantas.
"Maka dari itu kami sudah melakukan survei jalur kolaborasi dan koordinasi merumuskan nanti yang tepat seperti apa dan nanti akan kita bawa ke rapat tingkat pusat untuk dibuat solusi kira-kira cara bertindak yang tepat seperti apa," pungkas Kakorlantas.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung