Konferensi pers perdagangan belasan ribu konten porno anak di Mapolda Metro Jaya.
INDOZONE.ID - Seorang pria asal Karawang, Jawa Barat berinisial CSH menjadi pemasok penjualan belasan ribu video porno yang diantaranya melibatkan anak sebagai pemeran video porno. CSH sendiri kini sudah ditangkap oleh jajaran Polda Metro Jaya.
"Pada tanggal 31 Januari dilakukan penangkapan terhadap tersangka inisial CSH, yaitu dilakukan penangkapan di daerah Karawang dengan barang bukti yang kami dapatkan tiga buah device handphone yang dimana memang dipergunakan untuk melakukan kegiatan jual beli konten pornografi ini," kata Kasubdit III Ditres Siber Polda Metro Jaya Kompol Alvin Pratama dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (21/2/2025).
Kasus ini terbongkar diawali dari patroli siber. Polisi menemukan adanya prakrik penjualan video porno yang ditemukan di media sosial X dengan link tautan ke Telegram tersangka.
Baca Juga: Remaja Begal Payudara di Jakbar Terinspirasi Video Asusila, Polisi: Sudah Beraksi 8 Kali!
"Di dalam grup Tele tersebut dibuatlah delapan channel. Ada delapan channel yang di dalam channel tersebut dibagi lagi menjadi kategori yaitu adalah channel satu yaitulah zona kid anak yaitu di bawah umur tujuh sampai dengan 10, SD kemudian SMP, SMA sampai dengan kuliah," ucap Alvin.
Dalam aksinya, para pelanggan diarahkan untuk berlangganan dengan membayar Rp 150.000 per orang. Member juga ditawarkan membayar Rp 100.000 lagi dengan fasilitas jika link video porno dibaned, tersangka akan memasok video porno lagi ke member tersebut.
"Berdasarkan dari hasil penyidikan yang bersangkutan mengumpulkan (mendapatkan video porno) melalui aplikasi tele, ada juga yang bersangkutan membeli dari salah satu akun anonimus yang tidak diketahui," papar Alvin.
Baca Juga: Jual Video Asusila Anak hingga Sesama Jenis, Bareskrim Tangkap Pria di Sumsel
Kepada polisi, tersangka mengaku sudah beroperasi selama delapan bulan lamanya. Untuk motifnya sendiri lagi-lagi berkaitan dengan ekonomi.
Dari tangan tersangka, polisi sudah berhasil menyita sebanyak 13.336 konten porno. Polisi sendiri masih terus mengembangkan kasus tersebut.
"Ini masih kami kembangkan korban-korban mana saja yang anak yang memang dapat kami ungkap lebih dalam," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung