Kategori Berita
Media Network
Jumat, 14 FEBRUARI 2025 • 16:34 WIB

Kasus Pagar Laut di Bekasi, Bareskrim: 93 SHM Diubah Datanya Oleh Pelaku!

Pagar laut di Bekasi. (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/rwa).

INDOZONE.ID - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyebut ada sebanyak 93 sertifikat hak milik (SHM) yang sengaja diubah oleh oknum atau pelaku dalam kasus pemagatan laut di Bekasi. Polri sendiri masih mendalami temuan itu.

"Terkait 93 sertifikat hak milik yang terjadi di Desa Sagarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat sekitar tahun 2022, Direktorat Tindak Pidana Umum, sudah melaksanakan penyelidikan dengan mengeluarkan surat perintah penyelidikan," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan, Jumat (14/2/2025).

Polisi sudah memeriksa sejumlah pihak berkaitan dengan kasus ini. Hasilnya, ada indikasi perubahan puluhan SHM yang dilakukan oleh pelaku.

Baca Juga: Kasus Pagar Laut Tangerang Terindikasi Ada Unsur Korupsi, Kortas Tipidkor Polri Turun Tangan

"Dari hasil pemeriksaan saat ini, diperoleh data dan fakta bahwa diduga modus operandi yang dilakukan oleh para oknum atau pelaku adalah mengubah data 93 SHM," ungkap Djuhandhani.

Berbeda dengan kasus pagar laut di Tangerang, Djuhandhani menyebut kasus di Bekasi beraksi dengan cara mengubah data di sertifikat yang sudah jadi.

"Yang terjadi di Bekasi adalah pemalsuan dilakukan pasca-terbit sertifikat asli atas nama pemegang hak yang sah, kemudian diubah sedemikian rupa menjadi nama pemegang hak yang baru, yang tidak sah berikut perubahan data luasan dan lokasi objek sertifikat," kata Djuhandhani.

Diwartakan sebelumnya, Bareskrim Polri saat ini tengah menyelidiki kasus pemagaran laut yang terjadi disejumlah wilayah. Pengusutan ini dilakukan atas perintah langsung dari Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

Baca Juga: Polisi Sita Barang Bukti Alat Palsukan Dokumen Pagar Laut di Tangerang

Salah satu kasus yang prosesnya sudah sangat maju yakni kasus pagar laut sepanjang 30 kilometer di Tangerang. Pasalnya, dalam kasus itu pihak kepolisian sudah menemukan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Kasus Pagar Laut di Bekasi, Bareskrim: 93 SHM Diubah Datanya Oleh Pelaku!

Link berhasil disalin!